Yuk, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka: Ini Prioritas Pelamar dan Tempat Daftar di sscasn.bkn.go.id

- Selasa, 1 November 2022 | 14:08 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!
Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!

AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 mulai 31 Oktober 2022.

Kalian yang ingin ikutan, silakan melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 di laman portal https://sscasn.bkn.go.id.

BKN membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 setelah terbut surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Termasuk juga adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Periode pendaftaran PPPK Guru 2022 dengan Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November 2022.

Sementara itu, seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022  sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Penerima Tahap 4 Cek di Sini

Selanjutnya Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sementara itu, Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran.

Terkait dengan formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status. Namun hal itu harus dengan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. Kalau memang sudah  setara, P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 atau Pelamar Umum.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Tahap 4 Terakhir Nih, Jangan Sampai Lewat

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X