Simak Informasi Lengkap KJP November 2022 yang Belum Juga Cair serta Besaran Dana yang Akan Diterima

- Minggu, 6 November 2022 | 15:22 WIB
Simak Informasi Lengkap KJP November 2022 yang Belum Juga Cair serta Besaran Dana yang Akan Diterima
Simak Informasi Lengkap KJP November 2022 yang Belum Juga Cair serta Besaran Dana yang Akan Diterima

AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah untuk siswa SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, dan siswa PKBM, periode November 2022 sampai saat ini belum bisa didapatkan.

Sekolah sudah menerima data calon penerima KJP plus tahap II tahun 2022 sejak 5 September 2022. Pihak sekolah juga sudah dapat melakukan input kelengkapan data dan verifikasi calon penerima KJP sejak tanggal tersebut.

Namun sampai saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI belum memberikan informasi terkait penetapan penerimaan KJP November 2022. Sehingga Pemprov DKI belum memberi pengumuman tentang tanggal resmi KJP tahap 2 tahun 2022 akan cair.

Baca Juga: Indonesia Patut Bangga! BPOM Resmikan Vaksin Covid-19 Inavac 100 Persen Karya Anak Bangsa

Dilansir AyoJakarta.com dari laman KJP Jakarta, progam strategis KJP disediakan untuk peserta didik yang tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tua tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Berikut besaran dana yang akan diterima dari KJP Plus tahap 2 November 2022 :

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan.

SMP/MTS/SMPLB : Rp300.000 per bulan.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan.

SMK : Rp450.000 per bulan.

PKBM/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) : Rp300.000 per bulan.

Masyarakat akan menerima dana KJP secara nontunai, dana yang akan diterima masuk ke mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Jadi dana ini hanya bisa digunakan hanya untuk kebutuhan dasar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Arka Diduga Anak Kuat Maruf, Susi Keceplosan Bilang Begini

Diharapkan dengan aliran dana pendidikan ini, dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk dapat layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah demi mendukung wajib belajar 12 tahun.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X