Sah! UMR Tahun 2023 Naik 10 Persen, Kemenaker Berikan Penjelasan Formulasi Perhitungannya Sebagai Berikut

- Sabtu, 19 November 2022 | 17:52 WIB
Kemenaker Berikan Penjelasan terkait kenaikan UMR tahun 2023 (Foto: Tangkapan layar YouTube)
Kemenaker Berikan Penjelasan terkait kenaikan UMR tahun 2023 (Foto: Tangkapan layar YouTube)

AYOJAKARTA.COM---Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah memberikan penjelasan terkait upah minimum 2023.

Salah satu pembahasan yang cukup menarik adalah terkait kenaikan UMR tahun 2023 sebesar 10%.

Melalui unggahan video yang diupload oleh akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida menuturkan formulasi perhitungan upah minimun 2023.

Dilansir AyoJakarta.com dari Akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida menjelaskan secara detail mengenai upah minimun 2023.

Baca Juga: Naik Maksmimal 10 Persen, UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November, UMK 2023 Paling Telat 7 Desember

Pada dasarnya, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Upah minimum juga merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.

Dalam waktu dekat, sebelum tahun 2022 berakhir, akan ada penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur.

Menaker menjelaskan bahwa hampir semua daerah saat ini telah melakukan proses penghitungan upah minimum.

Baca Juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu

Dalam video tersebut, Ida Fauziah mengatakan bahwa sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021 terjadi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi.

Kesenjangan yang terjadi akan berdampak pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah serta produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, PP No. 36 Tahun 2021 diciptakan untuk mereduksi perbedaan upah minimum antar wilayah guna menciptakan pemerataan dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan.

Namun, PP No. 36 Tahun 2021 ini dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube kementerian ketenagakerjaan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X