Bukan DKI Jakarta, Berikut Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?

- Rabu, 30 November 2022 | 15:21 WIB
Bukan DKI Jakarta, Berikut Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Cek Apakah Daerahmu Termasuk? (freepik)
Bukan DKI Jakarta, Berikut Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Cek Apakah Daerahmu Termasuk? (freepik)

2. Jambi

Kenaikan UMP di Jambi sebesar 9,04 persen.

Kenaikan ini merupakan salah satu yang tertinggi dibanding provinsi lainnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi yang sebelumnya Rp2.699.000 bertambah Rp244.000 menjadi Rp2.943.000.

3. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan kenaikan UMP pada 2023 sebesar Rp3.181.013 atau meningkat sebesar 8,8 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil

4. Riau

Provinsi Riau mengumumkan kenaikan UMP pada 2023 sebesar 8,61 persen.

UMP sebelumnya diketahui sebesar Rp2.938.564 naik menjadi Rp3.191.662,-.

5. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalsel mengumumkan kenaikan UMP hingga 8,38 persen dari besaran semula yaitu Rp 2.906.473 menjadi Rp3.149.977 pada 2023.***

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: suara.com, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X