Panglima TNI Jenderal Andika Murka: Kronologi Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 00:33 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa murka terhadap isu Prajurit Kostrad Wanita dari Divif 3 Kostrad yang diperkosa oleh seorang perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). (YouTube.com/TNI AD)
Jenderal TNI Andika Perkasa murka terhadap isu Prajurit Kostrad Wanita dari Divif 3 Kostrad yang diperkosa oleh seorang perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). (YouTube.com/TNI AD)

“Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat 2 November 2022.

Jenderal Andika Murka

Kasus dugaan pemerkosaan oleh Mayor Infantri BF terhadap Letda GER sudah sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Panglima TNI mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut.

“Sudah proses hukum, langsung,” ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis 1 November 2022.

Jenderal Andika juga meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

Baca Juga: Doa Richard Eliezer alias Bharada E Sebelum Tembak Yosua: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Ferdy Sambo

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Jenderal Andika

Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkap Panglima TNI.

Jenderal Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.

Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Jenderal Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X