"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Jenderal Andika
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkap Panglima TNI.
Jenderal Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.
Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Jenderal Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
Artikel Terkait
Panglima TNI Tegaskan Personel yang Lakukan Kekerasan pada Suporter di Kanjuruhan Akan Dipidana
Kronologi Perempuan Todongkan Senjata ke Paspampres Mau Terobos Masuk Istana Negara
Sering Posting Propaganda dan Jualan, Ini 5 Fakta Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres
Siapa KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?
Presiden Jokowi Calonkan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Terungkap! Wanita yang Diperkosa Paspampres Ternyata Anggota Kostrad, Jenderal Andika Lakukan Hal Ini
Pecat! Tegas Jenderal Andika Terkait Kasus Pemerkosaan Komandan Paspampres Terhadap Prajurit Kostrad Wanita
Seorang Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Jenderal Andika Geram Minta Pelaku Dipecat!
Panglima TNI Minta Paspampres Mayor Infanteri BF yang Perkosa Prajurit Kostrad untuk Dipecat: Itu Harus!
Panglima TNI Jenderal Andika Murka: Kronologi Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad