AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Richard Eliezer telah mendengarkan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan.
Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan bahwa seharusnya Bharada E bisa dituntut lebih rendah.
Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyuarakan bahwa status justice collaborator Richard Eliezer tidak dilihat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baru-baru ini beredar video di YouTube dengan judul “HAKIM DAN JAKSA PANIK KETAKUTAN HOTMAN PARIS TIBA2 HADIR DIPERSIDANGAN BEBASKAN BARADA E".
Artikel Terkait
Terpopuler: Ketua IPW Ungkap Siasat Licik Ferdy Sambo agar Tak Dihukum Mati, Termasuk dengan Memilih Hakim!
Buntut Isu Gerakan Bawah Tanah Mahfud MD pada Vonis Sambo, KY Usul Berikan Pengamanan Khusus pada Hakim
Terpopuler! Terungkap Inilah Sosok Wanita yang Ingin Ferdy Sambo Bebas hingga Jadi Istri Kedua, Siapakah Dia?
Waduh! Sebut Ada Utang Budi di Polri untuk Bantu Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Kompolnas: Perlu diwaspadai!
Hari Ini Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dibacakan, Ini Strategi Penasihat Hukumnya