AYOJAKARTA.COM – Tuntutan 12 tahun pidana dari jaksa bagi Richard Eliezer masih menjadi hal kontroversial hingga saat ini.
Pasalnya keputusan jaksa terkait tuntutan untuk Richard Eliezer tersebut dinilai tidak sesuai.
Apalagi Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator.
Selain itu ketiga terdakwa lain yang dinilai terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J justru mendapat tuntutan lebih ringan.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun oleh jaksa.
Atas hal tersebut, banyak yang menilai adanya permainan hukum dalam tuntutan para terdakwa.
Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menyebut adanya gerakan bawah tanah soal tuntutan khususnya untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mengerikan! Penyakit Ain Bisa Sebabkan Kematian, Berikut Doa Agar Terhindar Darinya
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK juga berpendapat serupa terkait soal tuntutan hukum untuk Richard Eliezer.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (23/1/23), Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat hadir dalam sebuah acara podcast.
Dalam acara podcast tersebut, pembawa acara menanyakan apakah benar adanya intervensi terkait tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Edwin Partogi Pasaribu menjawab dengan bijak bahwa ia tidak mau menyebut hal tersebut sebagai intervensi agar tidak memperkeruh suasana.
“Saya gak tahu apakah tepat penggunaan kata intervensi, karena saya tidak punya maksud untuk memperkeruh suasana.” Ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Artikel Terkait
Waduh! Ternyata Bau Mulut Bisa Jadi Awal Adanya Penyakit Kronis, Kok Bisa?
TERPOPULER: Ustadz Abdul Somad Beberkan Amalan Bulan Rajab yang Bukan Hanya Puasa Saja
Lewat Pleidoi, Ferdy Sambo Curhat Dirinya Putus Asa dan Frustrasi Dapat Tekanan yang Luar Biasa dari Publik
Beda Netizen dan Jaksa Soal Selingkuhan Putri Candrawathi: Antara Kuat Maruf dan Yosua