Namun Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan terkait dengan tuntutan untuk Richard Eliezer sepenuhnya bukan keputusan JPU.
“Seperti yang saya tadi sampaikan bahwa antara mereka yang jadi JPU di persidangan ketika membuat rencana tuntutan,” ujar Edwin Partogi.
“Termasuk juga jumlah dipidananya berapa itu bukan sepenuhnya kuasa JPU-nya gitu lho,” imbuhnya.
Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan jika yang berwewenang besar soal tuntutan bagi para terdakwa adalah pejabat struktural.
“Lebih Itu kuasanya di pejabat strukturalnya, termasuk juga designnya mungkin gak sepenuhnya di JPU nya,” jelas Wakil Ketua LPSK tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Design tuntutan itu juga bisa di pejabat strukturalnya arahnya begini (dari atas ke bawah).”
Atas dasar itulah Edwin Partogi mengatakan jika soal tuntutan untuk Richard Eliezer, jaksa hanya menyesuaikan dengan arahan dari pemimpin.
“Dari arahan itulah yang kemudian mereka mencoba disesuaikan supaya sesuai dengan arahan dari pimpinannya tersebut,” ujar Edwin Partogi. ***
Artikel Terkait
Waduh! Ternyata Bau Mulut Bisa Jadi Awal Adanya Penyakit Kronis, Kok Bisa?
TERPOPULER: Ustadz Abdul Somad Beberkan Amalan Bulan Rajab yang Bukan Hanya Puasa Saja
Lewat Pleidoi, Ferdy Sambo Curhat Dirinya Putus Asa dan Frustrasi Dapat Tekanan yang Luar Biasa dari Publik
Beda Netizen dan Jaksa Soal Selingkuhan Putri Candrawathi: Antara Kuat Maruf dan Yosua