AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo ternyata berpeluang dihukum mati kendati tuntutannya hanya hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Asep menjelaskan jika hakim punya hak untuk menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Hukuman dari hakim juga bisa berupa hukuman maksimal.
Dengan demikian, Ferdy Sambo yang telah menerima tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa nantinya bisa saja divonis hukuman mati oleh hakim.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pembentukan Sekretariat Bersama Gerindra dan PKB Mematahkan Stigma Hubungan Tidak Harmonis
Artikel Terkait
Gantung Sepatu, Gareth Bale Banting Setir ke Olahraga Ini!
Richard Eliezer Minta Maaf dan Akui Ikhlas atas Apapun Keputusan Tunangannya karena Harus Menunda Pernikahan
Cinta Ditolak, Ijazah Mantan Ditahan!
Tragis, Pelajar SMA Luka Parah Pasca Dikeroyok Bocah SMP!