6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT, Cek Informasi di Sini

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:32 WIB
6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT, Check Informasi di Sini
6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT, Check Informasi di Sini

AYOJAKARTA.COM--Terhitung mulai Januari 2023, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bansos akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Adanya pencoretan 6 golongan bagi Keluarga Penerima Manfaat Bansos bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

BPK menemukan sebanyak 10.249 Keluarga Penerima Manfaat Bansos tidak tepat sasaran dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Bikin Heboh! Begini Tingkah Bunda Corla Bantu Cleaning Service Ngepel Lantai di Bandara hingga Petugas Panik

Adanya indikasi yang tidak tepat sasaran bagi KPM Bansos dengan DTKS yang senantiasa dilakukan pemutakhiran, menjadi pertimbangan menetapkan keputusan.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini juga sudah memberikan keterangan di kantor Kemensos.

“Sudah saya katakan keputusan, kita akan berikan shock therapy, kita akan cut,” jelas Menteri Sosial pada Jumat 13 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tidak Perlu Khawatir BSU Dihapus, Pemerintah Siapkan Bansos Ini Sebagai Pengganti

Lebih lanjut Menteri Sosial juga menjelaskan bagi masyarakat yang masih beranggapan keluarganya miskin, dipersilahkan untuk melakukan sanggahan.

Berikut adalah 6 kategori atau golongan yang tidak akan lagi menerima manfaat adanya Bansos maupun subsidi bantuan pemerintah.

Pertama, Keluarga Penerima Manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

Kedua, tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH, BSA YAPI dan PIP Sudah Cair Nih, Ini Cara Ceknya...

Ketiga, Individu dari Keluarga Penerima Manfaat yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: YouTube INFO BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X