AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang yang telah disampaikan oleh Putri Candrawathi dan tim penasehat hukumnya.
Dalam pembacaan replik, JPU menolak pleidoi dan menilai bahwa kuasa hukum dari istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak professional.
Dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan korban yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Pledoi tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak professional,” ujar JPU dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).
“Hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi,” imbuhnya.
Jaksa juga menilai bahwa tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi terkesan memperlihatkan sikap yang emosional dengan menjelek-jelekkan korban.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Padahal seharusnya tim penasehat hukum bisa berpikir jernih yakni ikut membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya.
Tetapi menurut jaksa, yang terjadi ialah kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membuat statement yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, namun yang terjadi tetap mempertahankan kejujuran dan bahkan memfitnah korban yang telah meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, JPU juga menilai bahwa tim penasehat hukum dari Putri Candrawathi tidak berpikir rasional untuk membantu kliennya untuk membela haknya.
Sebaliknya, yang terjadi justri mereka menjerumuskan kliennya untuk terus tidak jujur.
Artikel Terkait
Tegas! Dengan Wajah Garang Jaksa Sugeng Bantah Tudingan Putri Candrawathi: Kami Hargai seperti Bunda Maria
Buntut Jawaban 'Lupa' Putri Candrawathi di Persidangan, Jaksa Tolak Pledoi Istri Sambo: Terbukti Secara Sah!
CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo
Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa