Tegas! JPU Tolak Mentah-mentah Pleidoi Putri Candrawathi: Bermain Retorika dan Menjelek-jelekan Korban

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:04 WIB
Tegas! JPU Tolak Mentah-mentah Pledoi Putri Candrawathi: Bermain Retorika dan Menjelek-jelekan Korban (Youtube @KOMPASTV)
Tegas! JPU Tolak Mentah-mentah Pledoi Putri Candrawathi: Bermain Retorika dan Menjelek-jelekan Korban (Youtube @KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang yang telah disampaikan oleh Putri Candrawathi dan tim penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan replik, JPU menolak pleidoi dan menilai bahwa kuasa hukum dari istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak professional.

Dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan korban yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya!

Hal tersebut disampaikan di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Pledoi tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak professional,” ujar JPU dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).

“Hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi,” imbuhnya.

Jaksa juga menilai bahwa tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi terkesan memperlihatkan sikap yang emosional dengan menjelek-jelekkan korban.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!

Padahal seharusnya tim penasehat hukum bisa berpikir jernih yakni ikut membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya.

Tetapi menurut jaksa, yang terjadi ialah kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membuat statement yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Hal yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, namun yang terjadi tetap mempertahankan kejujuran dan bahkan memfitnah korban yang telah meninggal dunia.

Tak hanya itu saja, JPU juga menilai bahwa tim penasehat hukum dari Putri Candrawathi tidak berpikir rasional untuk membantu kliennya untuk membela haknya.

Sebaliknya, yang terjadi justri mereka menjerumuskan kliennya untuk terus tidak jujur.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Youtube @KompasTv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X