Jaksa Tolak Pleidoi Pembelaan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ingatkan Ada 1 Pasal yang Diabaikan JPU

- Senin, 30 Januari 2023 | 20:55 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Pembelaan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ingatkan Ada 1 Pasal yang Diabaikan JPU (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Jaksa Tolak Pleidoi Pembelaan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ingatkan Ada 1 Pasal yang Diabaikan JPU (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer pada hari ini, Senin (30/1) menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa pada pembelaan lewat pleidoi.

Dalam pledoi yang disampaikan Richard Eliezer, terdapat banjir pujian, namun tak goyahkan tuntutan jaksa.

Sama seperti terdakwa lainnya, pledoi Richard Eliezer ditolak oleh jaksa dalam sidang replik tersebut.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Dengan demikian, tuntutan hukuman pada Richard Eliezer masih tetap 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terdakwa akhirnya ikut bicara.

Menurutnya, status Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah ini adalah sekadar pendapat dari jaksa.

"Ya itukan pendapat dari jaksa," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pesan WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Minta Hal Ini Dikembalikan

Ronny Talapessy mengingatkan soal sebuah pasal penting dalam UU TPSK.

Terlebih, kliennya mendapatkan status sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK.

"Tapi sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban," ucap Ronny.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 UU TPSK. Namun ia menegaskan jika jaksa malah mengabaikan pasal tersebut.

"Harusnya juga melihat di dalam pasal 10, harusnya itu yang diperhatikan," tutur Ronny Talapessy.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X