AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer pada hari ini, Senin (30/1) menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa pada pembelaan lewat pleidoi.
Dalam pledoi yang disampaikan Richard Eliezer, terdapat banjir pujian, namun tak goyahkan tuntutan jaksa.
Sama seperti terdakwa lainnya, pledoi Richard Eliezer ditolak oleh jaksa dalam sidang replik tersebut.
Dengan demikian, tuntutan hukuman pada Richard Eliezer masih tetap 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terdakwa akhirnya ikut bicara.
Menurutnya, status Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah ini adalah sekadar pendapat dari jaksa.
"Ya itukan pendapat dari jaksa," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (30/1/2023).
Ronny Talapessy mengingatkan soal sebuah pasal penting dalam UU TPSK.
Terlebih, kliennya mendapatkan status sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK.
"Tapi sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban," ucap Ronny.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 UU TPSK. Namun ia menegaskan jika jaksa malah mengabaikan pasal tersebut.
"Harusnya juga melihat di dalam pasal 10, harusnya itu yang diperhatikan," tutur Ronny Talapessy.
Artikel Terkait
Terungkap dalam Replik! Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Meski Richard Eliezer JC, Karena Pertimbangkan Hal InI
PKH Tahap I 2023 Cair Awal Februari 2023? Jangan Sampai Keliru, Cek Faktanya di Sini!
Tegas Sebut Putri Candrawathi Inginkan Kematian Yosua, Jaksa Tolak Pleidoi: Tidak Terbantahkan Lagi!
Kejujuran Tak Bernilai! Dalam Replik JPU Tegas Tolak Pledoi Bharada Eliezer