Lewat Sidang Replik, Jaksa Anggap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Melakukan Kerja Sama yang Sempurna

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:08 WIB
Lewat Sidang Replik, Jaksa Anggap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Melakukan Kerja Sama yang Sempurna (Youtube @KOMPASTV)
Lewat Sidang Replik, Jaksa Anggap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Melakukan Kerja Sama yang Sempurna (Youtube @KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Bharada Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer terbukti memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada pembacaan replik di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Jaksa menolak isi pledoi terkait loyalitas terhadap atasan Bharada E, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Melansir Youtube Kompas TV pada (30/1/2023), Jaksa menilai terdakwa Richard Eliezer tidak terdapat ciri-ciri yang sesuai usulan penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer mengenai pasal yang meringankan.

Pasal yang ditolak tim JPU yaitu: pasal 44 KUHP tentang tak sempurna akalnya, pasal 48 KUHP: daya paksa, dan pasal 51 KUHP mengenai perintah jabatan.

Jaksa mengatakan Bharada E hanya semat-kata menunjukkan loyalitasnya terhadap atasannya, Ferdy Sambo.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya (mens rea), sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan peranan yang berbeda-beda," tutur JPU dalam repliknya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pesan WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Minta Hal Ini Dikembalikan

Jaksa juga mengatakan Bharada E pelaku utama penembakan awal dan penembakan kedua dilakukan oleh Ferdy Sambo sehingga menjadi kerja sama yang sempurna.

"Dalam hal ini Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan penembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo, dengan demikian sempurna lah bentuk kerja sama sebagaimana diisyaratkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa.

Jaksa berpendapat dalam repliknya bahwa dalil pledoi penasihat hukum terdakwa Bharada E keliru menafsirkan aspek kesehatan psikologis.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan yang terpengaruh karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini saksi Ferdy Sambo, melainkan terdakwa hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tutur Jaksa menjelaskan.

Menurut Jaksa terdakwa Richard Eliezer tidak dapat lepas dari tuntutan karena sesuai dengan pengakuan terdakwa Bharada E dan kesaksian Ferdy Sambo bahwa diminta untuk menembak korban Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Youtube @KompasTv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X