AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah hampir berakhir.
Pekan lalu, para terdakwa dalam kasus tersebut telah menjalani sidang bacaan pledoi atau nota pembelaan.
Richard Eliezer atau Bharada E telah membacakan nota pembelaannya pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam isi pleidoi yang dibacakan Bharada E dan penasehat hukumnya, ada permohonan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Senin (30/1/2023), telah diadakan sidang untuk membacakan tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan Bharada E.
Dalam sidang tersebut, JPU memohon kepada hakim untuk menolak pledoi yang telah dibacakan Richard Eliezer.
Hal ini karena menurut JPU dalam isi pledoi Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut hukum.
Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan semua kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Menanggapi putusan JPU tersebut, keluarga Eliezer juga ikut memberikan pendapatnya.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KOMPASTV, begini harapan keluarga Bharada E ke depannya.
Pihak keluarga Bharada E terkejut atas tanggapan JPU dalam sidang itu, hal ini disampaikan oleh sang paman.
Artikel Terkait
Lewat Sidang Replik, Jaksa Anggap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Melakukan Kerja Sama yang Sempurna
Sakral Isra Miraj, Ibadah yang Tidak Tertandingi oleh Semua Makhluk, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Link dan Lirik Lagu Yura Yunita Jalan Pulang, Ost. Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang!
Jangan Lewatkan! Ancol Gratiskan 2000 Tiket Pada 3 Febuari 2023