Alasan LPSK Terus Beri Perlindungan Kepada Richard Eliezer Setelah Vonis Dijatuhkan, Ternyata Karena...

- Kamis, 9 Februari 2023 | 09:37 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo. (Instagram/@hasto_atmojo)
Ketua LPSK Hasto Atmojo. (Instagram/@hasto_atmojo)

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan akan terus mengawal dan memberi perlindungan untuk Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.

Komitmen LPSK untuk terus mengawal hingga setelah vonis terhadap Richard dijatuhkan, karena ada potensi yang akan menghadang bagi seorang JC.

Diketahui LPSK selama ini terus mendampingi terdakwa Richard Eliezer sejak awal persidangan hingga menjelang vonis pada 15 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Febri Diansyah sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi 'Itu Pesanan', Begini Ternyata...

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

“Memang perlindungan untuk seorang Justice Collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK ya di dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu kan diatur,” ungkap Hasto Atmojo dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, pada Rabu (08/02/2023).

"Sementara perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum, kemudian nanti penghargaan itu diberikan oleh hakim," imbuhnya.

Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak hanya memberi perlindungan kepada JC sampai proses peradilan selesai saja.

Baca Juga: Gempa Bumi M 3,2 Guncang Kota Jayapura Papua, Tercatat 53 Kali Gempa Bumi Terjadi di Wilayah Tersebut

"LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini bukan pada saat sampai peradilan ini selesai saja," ucap Hasto.

Dirinya berpendapat akan terus mengawal hingga setelah vonis dijatuhkan.

Menurutnya, ada potensi yang lebih besar bagi seorang Justice Collaborator yakni terjadinya ancaman yang muncul setelah vonis diberikan.

"Tentu dalam posisi sebagai Justice Collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis itu dijatuhkan," lanjut Hasto.

Baca Juga: Merinding! Irma Hutabarat Baca Isi Catatan Pinggir untuk Richard Eliezer:Kau Seperti Boneka Digerakan Atasanmu

“Atau nanti ketika yang bersangkutan menjadi narapidana, nah LPSK harus memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman,” tambahnya.

Hasto juga mengatakan bahwa LPSK akan mengusulkan gagasan mengenai rumah tahanan khusus bagi Justice Collaborator.

"LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator," ujar Hasto.

LPSK dalam hal ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi III DPR yang memiliki lingkup peran dalam hak asasi manusia dan keamanan.

Baca Juga: Ingin Hati Selalu Tenang dan Rindu akan Kebaikan. Kata Buya Yahya Lakukan 2 Hal Ini

Diketahui sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melibatkan Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta ketiga mantan anak buahnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Walaupun berperan penting sebagai seorang JC, nyatanya Richard Eliezer tetap dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.

Tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard jelas jauh lebih berat dibanding para terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.***

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X