AYOJAKARTA.COM – Kamu penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah dan ingin melanjutkan ke jenjang universitas?
Jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas, kamu perlu membuat KIP baru khusus untuk kuliah.
KIP sekolah dan KIP kuliah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu membantu siswa dan mahasiswa dalam bidang pendidikan.
Hanya saja ada beberapa perbedaan dalam fungsinya.
Berikut perbedaan KIP sekolah dan KIP kuliah yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @sahabat.kipkuliah, Kamis (25/1/2024).
1. Penerima KIP SMA wajib datar KIP kuliah
Penerima KIP SMA harus mendaftar kembali untuk mendapatkan KIP Kuliah lantaran KIP SMA akan otomatis tak aktif begitu kamu lulus.
KIP SMA merupakan tanda bahwa kamu mendapatkan bantuan pendidikan untuk jenjang tersebut dan kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah.
2. Memiliki KIP SMA tak menjamin akan mendapatkan KIP Kuliah
Penerima KIP SMA memiliki kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah, namun itu tak menjamin kamu akan lolos.
Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara seleksi dan dibatasi jumlah kuota pelamar.
Terdapat beberapa perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan nilai akademik untuk penerimaan mahasiswa barunya.
Baca Juga: FIX! Bansos 2024 Ini Cair Duluan Lewat Kantor Pos, BPNT, PKH atau BLT El Nino?
3. KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup
Salah satu pembeda antara KIP SMA dan KIP Kuliah, adalah fasilitas bantuan biaya hidup selama masa studi.
Hal ini dilakukan agar penerima KIP kuliah dapat fokus menyelesaikan studinya tanpa perlu memikirkan biaya hidup.***