Otomotif

Biaya Pelat Nomor Unik Gunakan Nama Orang Harus Bayar Rp 500 Juta, Kapan Mulai Berlaku?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Minggu 16 Jul 2023, 13:19 WIB
Pasalnya ada usulan bahwa penggunaan pelat nomor unik bagi kendaraan dengan menggunakan nama orang harus membayar sebesar Rp 500 juta.

AYOJAKARTA.COM - Penggunaan pelat nomor unik bagi kendaraan saat ini memang tengah hangat diperbincangkan.

Pasalnya ada usulan bahwa penggunaan pelat nomor unik bagi kendaraan dengan menggunakan nama orang harus membayar sebesar Rp 500 juta.

Usualan biaya pelat nomor unik kendaraan dengan menggunakan nama orang yang harus membayar Rp 500 juta tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada saat mengikuti rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juli 2023, lalu.

Lalu sebenarnya kapan biaya pembuatan pelat nomor unik kendaraan dengan nama orang tersebut akan berlaku?

Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya sebenarnya masih belum banyak memberikan tanggapan terkait usulan tersebut.

Melalui Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan bahwa pihaknya masih belum diberikan petunjuk selanjutnya soal usulan biaya pelat nomor unik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Mau Buat Plat Nomor Unik untuk Kendaraan? Ternyata Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

“Itu Korlantas, kita belum ada petunjuk,” ujar Latif mengutip dari Suara.com, Minggu (16/7/2023).

Latif menyampaikan bahwa biaya Rp 500 juta terkait pembuatan pelat nomor unik dengan menggunakan nama orang saat ini masih dalam bentuk usulan atah wacana dari Korlantas.

Untuk tindakan lebih lanjut, Polda Metro Jaya hingga kini hanya bisa menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri.

“Itu kebijakan seluruh masyarakat (dari) Korlantas, jadi jika ada informasi gitu, Korlantas akan bisa menjelaskan,” terang Latif.

Diketahui bahwa penggunaan pelat nomor unik kendaraan memang saat ini tengah menjadi sorotan usai Kakorlantas Polri mengusulkan adanya aturan serta biaya terbaru.

Dalam rapat Komisi III DPR RI tersebut, Firman mengusulkan bahwa bagi pemilik kendaraan yang ingin membuat pelat nomor unik dengan nama orang harus membayar biaya sebesar Rp 500 juta.

Firman berharap adanya keputusan dari pemerintah tentang biaya tersebut, yang mana nantinya menurut Firman bisa masuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Kendaraan Cantik dan Unik? Bisa Banget, Segini Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Urusnya

“Kita harap besok pemerintah bisa terbitkan suatu keputusan. Nomor itu bisa pakai. Contohnya Yusri 1. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, kan bisa masuk PNBP," ujar Firman.

Apalagi menurutnya dengan pelat nomor tersebut, pengendara juga bisa mendapatkan keuntungan bebas aturan ganjil genap.

"Itu lebih realistis, juga bebas ganjil genap,” lanjutnya.

Dalam aturannya, apabila terdapat beberapa pengajuan dengan nama yang sama, maka bisa dipilih pengajuan dengan yang paling tinggi dananya.

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aris Abdulsalam