AYOJAKARTA.COM – Setiap kendaraan pasti memiliki suatu benda di bagian depan dan belakang yang disebut dengan plat nomor.
Plat nomor berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi suatu kendaraan.
Biasanya, plat nomor terdiri dari kode suatu daerah dan susunan angka serta huruf yang unik.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Orang yang High Value, Punya Kualitas Pribadi Bagus dan Penuh Pesona Karismatik
Tapi, tahukah kamu bahwa plat nomor kendaraan bisa dibuat dengan angka dan huruf yang kita inginkan?
Mengenai platy nomor unik kendaraan sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Plat nomor unik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan.
Untuk memiliki plat nomor unik, pengendara tentu harus mengeluarkan biaya lebih.
Baca Juga: 6 Tanda Orang Cerdas Bisa Dilihat dari Bentuk Wajah, Apakah Kamu Salah Satunya?
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat plat nomor unik untuk kendaraan? Simak informasi yang AyoJakarta.com kutip dari laman Auto200, Sabtu (15/7/2023).
NRKB 1 Angka
Tidak ada huruf: Rp 20.000.000
Ada huruf: Rp 15.000.000
NRKB 2 Angka
Tidak ada huruf: Rp 15.000.000
Ada huruf: Rp 10.000.000
NRKB 3 Angka
Tidak ada huruf: Rp 10.000.000
Ada huruf: Rp 7.500.000
NRKB 4 Angka
Tidak ada huruf: Rp 7.500.000
Ada huruf: Rp 5.000.000
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
Demikian informasi mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat plat nomor unik untuk kendaraan. Semoga bermanfaat.***