Otomotif

Sah! Pemerintah Resmi Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Cek Ketentuan Penerimanya

Oleh: Jasmi Anes Senin 06 Mar 2023, 19:16 WIB
Bantuan melalui subsidi Rp7 juta per unit, diberikan pada 200 ribu unit motor listrik pada tahun 2023 ini.

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia bahwa subsidi motor listrik resmi disalurkan.

Untuk bersarnya nominal subsidi Rp7 juta per unit, diberikan pada 200 ribu unit motor listrik pada tahun 2023 ini.

Berlaku 20 Maret 2023, program ini diharapkan bisa membantu meningkatkan daya saing industri motor listrik di Indonesia.

Baca Juga: Auto Pingin! Motor Klasik Keeyway Shiny 150 Resmi Mengaspal, Dijual Rp27 Jutaan, Cek Spesifikasinya di Sini

Dalam hal ini, pemerintah memberikan dua program terkait subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik tersebut.

"Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dari siaran Kompas TV, Senin, 6 Maret 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Video Viral Ortu Bawa Tiga Balita dan Sang Ibu Hamil Naik Motor, Tuai Pro Kontra!

Selain ketentuan diatas, dikutip dari Suara.com ada syarat yang harus dipenuhi untuk penerima subsidi motor listrik yaitu penerima subsidi yang berada di kalangan bawah.

Artinya subsidi ini memang tidak diperuntukan untuk mereka dari kalangan ekonomi menengah keatas.

Selanjutnya pasa praktiknya nanti juga akan diperlukan KTP sebagai bahan pencocokan data pembeli terhadap Dukcapil.

Baca Juga: Ketua Ikatan Motor Indonesia Singgung Imbauan Klub Moge DJP Dibubarkan : Tak Boleh Ada yang Melarang!

Sementara cara untuk mendapatkan subsidi kendaraan ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Tedi Rukmana