Pendidikan

Simak Syarat Utama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Cair Bulan April 2025 Hanya untuk Kategori Ini!

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 13 Jan 2025, 16:53 WIB
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau untuk sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan dilakukan pada April 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau untuk sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan dilakukan pada April 2025.

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi, dalam rangka mendukung kesejahteraan guru.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa tambahan TPG kali ini adalah 100 persen, yang berarti sama dengan besaran gaji pokok satu bulan.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru

Namun, sebelum menerima tunjangan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap para pengajar.

Berikut adalah informasi penting mengenai syarat dan mekanisme pencairan tunjangan profesi guru pada bulan April 2025.

Jadwal Pencairan TPG 2025

  • Triwulan I: TPG diharapkan cair pada April 2025
  • Triwulan II: Dijadwalkan cair pada Juni 2025
  • Triwulan III: Akan dicairkan pada Oktober 2025
  • Triwulan IV: Direncanakan cair pada November 2025

Perlu dicatat, pencairan TPG dilakukan per tiga bulan sekali dan terdiri empat triwulan per tahunnya.

Baca Juga: CATAT! 3 Tahapan Penting PPG Prajabatan 2025 yang Wajib Diketahui Calon Guru, Ikuti Semua Auto Jadi ASN Tahun Ini

Syarat Pencairan TPG

Untuk mendapatkan TPG triwulan I, guru harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik): Guru harus memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar sebagai pendidik profesional.

- Status ASN (Aparatur Sipil Negara): Hanya guru yang berstatus ASN yang berhak menerima tunjangan ini

Baca Juga: Calon Guru Wajib Tahu Link dan Cara Pendaftarannya! PPG Prajabatan 2025 Dibuka, Jadi Syarat Masuk Dapodik

- Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi

- Memiliki Nomor Registrasi Guru: Setiap guru wajib memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Membuktikan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik: Guru perlu menunjukkan bukti -bahwa mereka melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Baca Juga: Nomor Registrasi Guru (NRG) Lulusan PPG Piloting 2025 Terbit Maret! Jangan Tergesa-gesa Input Dapodik!

- Memenuhi Beban Kerja yang Ditentukan: Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru diharapkan dapat menerima tunjangan mereka tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil