Pendidikan

Penting! 4 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar KJP Plus Tahap 1 2025, Dijamin Auto Lolos Verifikasi

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 12 Jan 2025, 20:48 WIB
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2025 akan dibuka sampai batas akhir 15 Januari 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2025 akan dibuka sampai batas akhir 15 Januari 2025.

Sebagai informasi, penerimaan KJP Plus tahap ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan verifikasi data secara ketat dalam rangka bantuan tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar dari keluarga tidak mampu.

Maka dari itu, sebelum mendaftar, ada empat hal penting yang wajib diketahui oleh orang tua atau wali siswa agar lolos verifikasi menjadi penerima KJP Plus.

Baca Juga: Intip Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Cair secara Bertahap Mulai 6 Januari 2025

Dalam artikel ini akan membahas empat hal yang wajib diketahui sebelum Anda mendaftar KJP Plus, mulai dari kelayakan penerima hingga dokumen yang diperlukan.

4 Hal yang Wajib Diketahui

1. Cek Kelayakan Penerima

Untuk mengecek kelayakan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau di siladu.jakarta.go.id

2. Siapkan Dokumen Persyaratan secara Lengkap

Agar lolos verifikasi pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025, peserta didik pastikan sudah mengumpulkan dokumen secara lengkap seperti:

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Bocoran Tips Lolos Verifikasi Agar Jadi Penerima Bantuan

-Surat formular yang bisa di unduh di website KJP atau website sekolah masing-masing

-Surat permohonan kepada Gubernur

-Surat pernyataan ketaatan dalam penggunaan dana KJP

-Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan

-Print out status pengecekan di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)

-Fotokopi KTP orang tua

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Verifikasi dari Keluarga Tidak Mampu

bukan dari keluarga kurang mampu dan tidak memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.

Baca Juga: HOAX atau FAKTA, KJP Plus dan KJMU Terblokir Akan Diaktifkan Kembali Tahun 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Tidak terdaftar memiliki mobil dan Aset tanah dengan NJOP 1M

Siswa atau peserta didik merupakan bukan dari keluarga tidak mampu, jika memiliki kendaraan bermotor dan aset tanah dengan nilai tinggi menunjukkan bahwa keluarga tersebut dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Dengan memahami keempat hal ini, proses pendaftaran KJP Plus diharapkan dapat berjalan lancar dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mendapatkan dukungan pendidikan yang dibutuhkan.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil