AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menentukan batas waktu pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Hal terkait PIP telah disampaikan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025.
Batas waktu ini sangat penting untuk diperhatikan seluruh sekolah dan siswa yang mau mengajukan bantuan PIP.
Kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak sekolah dengan siswa sangat dibutuhkan untuk memastikan proses pengajuan berjalan dengan lancar serta data yang diajukan valid.
Baca Juga: PIP Anak Sekolah 2025 Akan Kembali Cair dalam Tiga Tahap! Cek Jadwal dan Besaran Dananya di Sini
Pengajuan bantuan PIP 2025 dibagi menjadi dua fase.
1. Menggunakan data Dapodik yang di-cut off pada 31 Januari 2025.
Fase ini ditujukan bagi para siswa yang sudah terdaftar di Dapodik sebelum 31 Januari 2025
2. Untuk fase kedua menggunakan data Dapodik yang di cut off pada 31 Agustus 2025.
Fase kedua ini ditujukan bagi siswa yang baru terdaftar setelah 31 Januari 2025.
Untuk memastikan pengajuan bantuan PIP ini berhasil, sekolah dan siswa harus memperhatikan beberapa hal.
Sekolah harus melakukan sosialisasi kepada semua tenaga didik dan kependidikan terkait sumber data peserta calon penerima PIP.
Sekolah juga harus mendorong pemutakhiran status layak PIP serta memastikan data siswa di Dapodik relah terisi.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PIP Tahun 2025 Lewat HP, Nominal Bantuan Mencapai Rp1,8 Juta!
Data siswa yang lengkap dan valid ini sangat penting untuk pengajuan bantuan PIP.
Data siswa yang harus diperiksa meliputi NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis pekerjaan orang tua, serta penghasilan orang tua.
Data tersebut harus akurat dan juga sesuai dengan data yang ada di Dukcapil.
Sekolah bisa menggunakan aplikasi Verval PD untuk memperbaiki data siswa yang belum sesuai.
Pemadanan data di Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga harus dilakukan.
Data siswa yang telah terdaftar di DTKS seperti penerima PKH atau KKS akan tetap diprioritaskan dalam penyaluran PIP.
Proses pemadanan data ini menggunakan cut off Dapodik yang sama dengan fase pengajuan PIP.
Baca Juga: Daftar Program Bansos dan Subsidi Utama 2025: BPNT, PIP, hingga Diskon Tarif Listrik
Setelah melakukan verifikasi dan pemadanan data, sekolah bisa mengusulkan calon penerima PIP ke dinas pendidikan.
Dinas pendidikan akan melakukan pengusulan data ke Kemendikbudristek.
Proses pengusulan ini juga akan menggunakan cut off Dapodik yang sama dengan fase pengajuan PIP.
Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu bantuan dari pemerintah lainnya wajib untuk memastikan data sudah tercatat di Dapodik.
Siswa yang tidak punya kartu bantuan bisa mengajukan PIP dengan mencantumkan alasan kelayakan.
Koordinasi yang baik antara sekolah dan juga siswa ini begitu penting untuk memastikan proses pengajuan PIP berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Bonus Akhir Tahun untuk KPM PKH dan BPNT, PIP Juga Akan Cair Untuk Anak Sekolah!
Sekolah harus memberikan informasi yang cukup jelas pada siswa dan orang tua wali terkait persyaratan dan proses pengajuan.
Siswa dan orang tua juga harus proaktif dalam memberikan data serta dokumen yang diperlukan oleh pihak sekolah.
Dengan kerja sama yang baik diharapkan akan lebih banyak siswa bisa mendapatkan bantuan PIP 2025 dan melanjutkan pendidikan.***