AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan data penerima KJP Plus yang sebelumnya pernah dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov menggelar rapat bersama Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Tercatat sebanyak 105.255 status penerima bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dibatalkan kini akan kembali diaktifkan.
Rencananya pengaktifan kembali status kepesertaan penerima KJP Plus ini akan berlaku pada Januari 2025.
Tentunya ini menjadi kabar gembira, mengingat banyak data peserta didik yang dihapus dan tidak bisa mendapatkan akses bantuan pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kesempatan kepada peserta didik yang sebelumnya pernah dibatalkan.
Tercatat ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk kembali mendapatkan bantuan pendidikan ini.
Berikut merupakan beberapa langkah yang harus dilakukan supaya bisa kembali mendapatkan bantuan KJP Plus.
Baca Juga: Hore! KJP Plus Januari 2025 Sudah Cair: Simak Cara Cek, Syarat Penerima, hingga Besaran Bantuannya
1. Klarifikasi Data
Peserta didik yang sebelumnya status penerima KJP Plus pernah dicabut harus segera menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat.
Hal tersebut guna mengklarifikasi kondisi mereka, khususnya jika terjadi perubahan status ekonomi, seperti:
- Tidak lagi mempunyai kendaraan roda empat
- Tidak lagi memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Nantinya, terdapat dokumen pendukung yang harus dibawa, salah satunya surat dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Samsat.
2. Verifikasi Ulang
Setelah melakukan klarifikasi, data peserta didik akan diperbaharui dan diverifikasi ulang.
Tahapan verifikasi bertujuan ini memastikan bahwa kondisi ekonomi dari penerima telah memenuhi kriteria kelayakan untuk mendapatkan KJP Plus.
3. Penetapan Status
Jika peserta didik dinyatakan lolos verifikasi ulang, maka nama peserta didik akan kembali dimasukkan ke dalam daftar penerima KJP Plus.
Klarifikasi dan verifikasi ulang menjadi langkah yang bisa dilakukan siswa untuk kembali mendapatkan bantuan pendidikan.
Dengan adanya dana bantuan pendidikan ini, diharapkan bisa meringankan beban finansial dan memberikan akses pendidikan kepada peserta didik yang membutuhkan.