Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Akses Laman siladu.jakarta.go.id untuk Cek Status Kelayakan Penerima

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 10 Jan 2025, 20:08 WIB
Calon penerima KJP Plus dapat memeriksa status kelayakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui laman siladu.jakarta.go.id.

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran untuk Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dibuka dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2025.

Orang tua atau wali siswa yang ingin mendaftar harus memastikan bahwa status calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah "MASUK PENETAPAN" untuk dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Calon penerima KJP Plus dapat memeriksa status kelayakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui laman siladu.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dilaksanakan Mulai 6 Januari 2025, Intip Besaran Dananya

Berikut Langkah-langkah mengecek status kelayakan penerima KJP Plus tahap 1 2025 di laman siladu.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Kelayakan Penerima KJP Plus

-Kunjungi Situs Resmi: Akses laman siladu.jakarta.go.id. atau bisa langsung klik link ini https://siladu.jakarta.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ketik NIK Anda untuk memeriksa status penerima terdaftar di DTKS

-Tunggu Hasil: Sistem akan menampilkan status penerima jika terdaftar di DTKS dan layak menjadi penerima KJP Plus

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Segera Cair, Penerima Wajib Siapkan Dokumen dan Kantongi 3 Syarat Mutlak Ini

Persiapan Dokumen Pendaftaran KJP Plus

Pastikan untuk mengecek status NIK dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum menyelesaikan pendaftaran, seperti:

1.Formulir Pendaftaran yang diberikan oleh setiap sekolah

2.Surat Permohonan Kepada Gubernur yang diberikan oleh setiap sekolah

3.Surat pernyataan ketaatan dalam penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan

4.Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan dari masing-masing sekolah

5. Print out status pengecekan terdaftar DTKS di SILADU/DTKS

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendapatkan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025? Simak Informasinya di Sini

6. FC KK dan KTP Orang Tua

Pastikan semua data yang dimasukkan akurat agar terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2025.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil