AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan 2 kebijakan penting yang berkaitan dengan kesejahteraan dan pengembangan profesional guru di Indonesia.
Kebijakan ini mencakup aspek penting bagi guru ASN maupun non-ASN dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kebijakan pertama berfokus pada perpanjangan masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpanjangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru, tetapi juga mencakup seluruh pegawai non-ASN di berbagai sektor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kebijakan kedua berkaitan dengan pengumuman administrasi seleksi Program Profesi Guru (PPG).
Dikutip dari kanal YouTube Kabar Pendidikan, Jumat (10/1/2025) bagi guru yang telah menyelesaikan proses pendaftaran tanpa kendala, mereka dapat menantikan pengumuman resmi.
Kemendikbud memberikan perhatian khusus kepada guru-guru yang masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.
Mereka diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.
Baca Juga: Mohon Maaf, Dapodik Dikunci dengan Alasan Ini? Bagaimana Nasib Honorer Guru Tahun 2025?
Di tahun ini, Kemendikbud menargetkan partisipasi lebih dari 806.000 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Target ini difokuskan pada guru-guru yang belum memiliki sertifikat mengajar namun aktif mengajar pada tahun akademik 2023-2024.
Pelaksanaan program PPG akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa gelombang untuk memastikan proses berjalan efektif dan terorganisir dengan baik.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru secara sistematis.
Terkait aspek finansial, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh pembayaran tunjangan akan direalisasikan pada tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan kejelasan timeline bagi para guru mengenai hak-hak finansial yang akan mereka terima.***