AYOJAKARTA.COM -- Tanggal cair dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2024 periode Januari 2025 telah ditetapkan.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 sudah dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 6 Januari 2025 kemarin.
Penerima bantuan dana KJP Plus adalah peserta didik dari semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Jumlah penerima bantuan ini tercatat sebanyak 523.622 peserta didik.
Berapa besaran dana yang masuk ke rekening penerima?
Besaran dana penerima KJP Plus berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @jakone.mobile, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 untuk penerima peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Besaran dana yang diterima per bulan oleh peserta didik terdiri dari biaya rutin dan biaya siswa.
Selain itu, juga ada tambahan SPP untuk swasta per bulan.
- SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000
Biaya Berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130.000
- SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000
Biaya Berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
- SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235.000
Biaya Berkala: Rp185.000
Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
- SMK
Biaya Rutin: Rp235.000
Biaya Berkala: Rp215.000
Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
- PKBM
Biaya Rutin: Rp185.000
Biaya Berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
Demikian adalah informasi tentang besaran dana KJP Plus Tahap 2 untuk penerima SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.***