Pendidikan

Cek Rekeningmu Sekarang! Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 untuk Penerima SD, SMP, SMA, SMK

Oleh: Lilia Sari Rabu 08 Jan 2025, 16:11 WIB
Penerima bantuan dana KJP Plus adalah peserta didik dari semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

AYOJAKARTA.COM -- Tanggal cair dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2024 periode Januari 2025 telah ditetapkan.

Pencairan KJP Plus Tahap 2 sudah dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 6 Januari 2025 kemarin.

Penerima bantuan dana KJP Plus adalah peserta didik dari semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus 2025 Bagi Status Penerima yang Sempat Dibatalkan, Catat Tanggal Terbaru

Jumlah penerima bantuan ini tercatat sebanyak 523.622 peserta didik.

Berapa besaran dana yang masuk ke rekening penerima?

Besaran dana penerima KJP Plus berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @jakone.mobile, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 untuk penerima peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahun 2025 Sudah Dilakukan! Bagi Penerima Baru Wajib Lakukan Alur Ini agar Dana Cepat Cair

Besaran dana yang diterima per bulan oleh peserta didik terdiri dari biaya rutin dan biaya siswa.

Selain itu, juga ada tambahan SPP untuk swasta per bulan.

- SD/MI

Biaya Rutin: Rp135.000

Biaya Berkala: Rp115.000

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130.000

- SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp185.000

Biaya Berkala: Rp115.000

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000

- SMA/MA

Biaya Rutin: Rp235.000

Biaya Berkala: Rp185.000

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

Baca Juga: Selamat, Dana KJP Plus Tertinggi Rp710 Ribu Sudah Cair, Ini Rincian Nominal Untuk SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM

- SMK

Biaya Rutin: Rp235.000

Biaya Berkala: Rp215.000

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

- PKBM

Biaya Rutin: Rp185.000

Biaya Berkala: Rp115.000

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Demikian adalah informasi tentang besaran dana KJP Plus Tahap 2 untuk penerima SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.***

Reporter Lilia Sari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil