AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II telah resmi dicairkan sejak tanggal 6 Januari 2025 untuk 523.622 siswa.
Namun banyak dari siswa dan orangtua atau wali yang kecewa, lantaran status penerima KJP Plus banyak yang dibatalkan terutama dengan alasan kepemilikan roda 4 dan NJOP 1 M atau Milyar.
Meskipun demikian, para siswa yang statusnya dibatalkan, jangan khawatir masih ada kesempatan agar dapat menerima KJP Plus di Tahun 2025 dengan melakukan cara dibawah ini.
Kekecewaan para siswa yang statusnya batal menjadi penerima KJP Plus ini dilatar belakangi dengan beberapa alasan yang salah satunya karena diduga memiliki roda 4 dan NJOP 1 M.
Hal ini tertera dalam kolom komentar pada unggahan akun Instagram jakone.mobile.
“gimana ama yg dibatalkan dengan alasan mempunyaI kendaraan roda 4 padahal nyatanya tidak punya,” ungkap Netizen yang telah dikutip oleh ayojakarta pada akun tersebut.
“yang dibatalkan karena NJOP 1 M gimana nasibnya,” ungkap Netizen lain.
“knp juga sy d batalkan, orang nggk py NJOP 1 M juga, nggak jls nich,” ungkap Adha.
Baca Juga: Ratusan Siswa Terancam Putus Sekolah! Dampak Pembatalan KJP Plus terhadap Keluarga Prasejahtera!
Itulah Sebagian komentar para netizen dalam unggahan pengumuman pencairan KJP Plus Tahap II yang cair sejak tanggal 6 Januari 2025.
Diketahui status pembatalan penerima KJP Plus karena kepemilikan roda 4 dan NJOP 1 M ini memang banyak dialami oleh para peserta didik.
Kendati begitu, peserta didik yang statusnya telah dibatalkan karena alasan tersebut jangan khawatir, lantaran hal ini dapat diselesaikan dengan cara dibawah ini agar dapat kembali menerima KJP Plus Tahun 2025.
Dilansir dari akun youtube EKA NUR ARIPIN, status penerima KJP Plus ini dibatalkan karena kepemilikan roda 4 dan NJOP 1 M dapat melakukan pelaporan langsung ke BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta.
Yang dimana laporan dugaan kepemilikan tersebut akan diproses dan dilanjutkan ke Disdik DKI Jakarta dengan status dibatalkan jika memang tidak terbukti tidak memiliki roda 4 dan NJOP 1 M.
Sebagai informasi bahwa data penerima KJP Plus ini dihimpun dari beberapa instansi seperti Dukcapil, BAPENDA, PPATK,Dinsos yang nantinya akan dikumpulkan dan diverifikasi oleh Disdik DKI Jakarta.
Sehingga peserta didik yang statusnya dibatalkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II yang cair di tanggal 6 Januari 2025 ini dapat melakukan verifikasi data ulang untuk tahap berikutnya agar dapat kembali menjadi penerima KJP Plus.
Diketahui NJOP 1 M ini adalah nilai jual objek pajak yang menjadi salah satu variabel yang akan ada pengenaan pajak bumi dan bangunan atau PBB maka NJOP diatas 1 M ini memiliki nilai perpajakan yang tinggi seperti kepemilikan rumah mewah, property atau bangunan dan lainnya.
Baca Juga: iPhone 11 64 GB Masih Layak Dibeli di Januari 2025? Intip Harga hingga Spesifikasinya
Sehingga para peserta didik yang terindikasi atau diduga memiliki kendaraan roda 4 dan NJOP 1 M yang mengakibatkan gagal menjadi penerima KJP Plus Tahun 2025, maka diharapkan dapat melakukan pelaporan dan verifikasi ulang dengan lebih dulu datang ke BAPENDA.
Demikian informasi terkait solusi bagi siswa yang statusnya dibatalkan karena kepemilikan roda 4 dan NJOP 1 M agar dapat kembali menjadi penerima KJP Plus Tahun 2025.