Pendidikan

KJP Plus Tahap 2 Dibatalkan karena Terdaftar NJOP 1M? Ini Cara Ajukan Sanggah ke BAPENDA

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 17 Des 2024, 20:09 WIB
Banyak orang tua siswa protes dengan status NJOP 1M yang tercantum pada status penerima KJP Plus di tahap 2 ini.

AYOJAKARTA.COM -- Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 alokasi November-Desember 2024 menjadi perbincangan orang tua dan wali siswa.

Pasalnya, banyak orang tua atau wali siswa yang mengeluhkan status pembatalan karena terdaftar NJOP 1M.

Banyak orang tua siswa protes dengan status NJOP 1M yang tercantum pada status penerima KJP Plus di tahap 2 ini.

Baca Juga: Status Sebagai Penerima KJP Plus 2024 Tiba-tiba Dibatalkan? Penyebabnya Bisa karena 3 Hal Ini Loh!

Jika merasa keberatan dengan NJOP yang terdaftar, orang tua siswa bisa pergi ke BAPENDA Kecamatan setempat untuk mengajukan sanggahan.

Adapun tata cara mengajukan sanggah ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), orang tua siswa dapat mengikuti Langkah berikut:

Prosedur Pengajuan Sanggahan NJOP ke BAPENDA

1.Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

-Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga: 532 Ribu Siswa Jakarta Siap Terima Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2024, Cek Rekening Berkala

-Fotokopi sertifikat tanah atau dokumen legal lainnya yang mendukung klaim Anda.

2.Ajukan Sanggahan:

-Secara Langsung: Kunjungi kantor BAPENDA setempat dan ajukan sanggahan secara langsung di bagian pelayanan.

-Melalui Telepon atau Email: Anda juga bisa menghubungi Bapenda melalui telepon atau email untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan sanggahan.

3.Isi Formulir Sanggahan:

Lengkapi formulir yang disediakan oleh BAPENDA dengan informasi yang akurat dan jelas.

4.Tunggu Proses Verifikasi:

Setelah pengajuan, Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang Anda berikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Tak Cair? Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta untuk Mengatasinya

Anda akan menerima keputusan mengenai sanggahan Anda dalam waktu tertentu, biasanya dalam satu bulan setelah pengajuan.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil