Pendidikan

Syarat dan Ketentuan Pencairan SPP KJP untuk Sekolah Swasta di Jakarta

Oleh: Indra Purwatama Selasa 17 Des 2024, 17:38 WIB
Sekolah atau madrasah swasta yang ingin mencairkan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan dan ketentuan khusus bagi sekolah atau madrasah swasta yang ingin mencairkan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tujuannya ialah untuk memastikan pencairan dana SPP KJP dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan SPP KJP selengkapnya:

Baca Juga: Status Sebagai Penerima KJP Plus 2024 Tiba-tiba Dibatalkan? Penyebabnya Bisa karena 3 Hal Ini Loh!

Persyaratan Umum:

• Sekolah atau madrasah swasta wajib memunyai rekening giro di Bank DKI.

Ini merupakan syarat utama supaya proses pendebitan SPP dapat dilakukan.

Ketentuan Pencairan SPP:

Sekolah atau madrasah swasta hanya diperbolehkan mencairkan SPP siswa yang belum dibayar (hutang) sesuai dengan nominal sesungguhnya.

SPP yang telah dibayar oleh siswa dilarang untuk diklaim kembali. Hal ini tentunya untuk mencegah penyalahgunaan dana KJP.

Baca Juga: 532 Ribu Siswa Jakarta Siap Terima Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2024, Cek Rekening Berkala

Berkas yang Harus Dilengkapi:

Saat mengajukan permohonan pendebitan SPP, sekolah atau madrasah swasta wajib melengkapi berkas berikut:

1. RKAS (Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah)

RKAS dibutuhkan untuk menunjukkan perencanaan penggunaan dana SPP yang akan dicairkan.

2. Fotokopi Kartu SPP

Sekolah/madrasah wajib melampirkan fotokopi kartu SPP siswa yang bukan penerima KJP dan telah membayar SPP sebagai bukti pembanding.

Contoh kartu SPP dari setiap tingkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3) harus disertakan.

Surat Permohonan Pendebitan SPP:

Surat permohonan pendebitan SPP harus dibuat dengan format resmi serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Tak Cair? Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta untuk Mengatasinya

Perbedaan format surat permohonan berlaku bagi sekolah dan madrasah sebagai berikut:

1. Sekolah Swasta

Surat ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan.

2. Madrasah Swasta

Surat ditandatangani oleh Kepala Madrasah serta diketahui oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

Surat Kuasa dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak):

1. Surat Kuasa

Sekolah atau madrasah wajib mengumpulkan surat kuasa bermeterai dari setiap penerima KJP yang menyatakan persetujuan pendebitan SPP dari rekening mereka.

Surat kuasa tersebut diserahkan langsung ke Bank DKI.

2. SPTJM

Kepala sekolah atau madrasah wajib membuat SPTJM bermeterai.

Perbedaan keterangan pada SPTJM berlaku bagi sekolah dan madrasah:

1. Sekolah Swasta Mengetahui

Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan serta Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Wow KJP Plus Tahap II Resmi CAIR 2 Bulan mulai 6 Desember, tapi Dana Belum Masuk? Cobalah Lakukan Ini

2. Madrasah Swasta Mengetahui

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah serta Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sekolah atau madrasah swasta diwajibkan untuk simpan salinan SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan dan ketentuan di atas sangat penting untuk memastikan proses pencairan SPP KJP berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekolah atau madrasah yang tak memenuhi persyaratan akan ditolak permohonan pencairan dana SPP KJP nya.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil