AYOJAKARTA.COM -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan kabar gembira bagi para pendidik (Guru) di Indonesia.
Gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan profesi untuk guru non-ASN atau honorer akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam momen Puncak Hari Guru Nasional yang berlangsung pada 28 November 2024.
Baca Juga: Fantastis, PNS Golongan IV akan Terima Gaji Usai Naik 8 Persen pada 1 Desember, Segini Rinciannya...
Menteri Mu'ti menegaskan bahwa guru ASN akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Berikut rincian anggaran dan nominal atau besaran kenaikan mengenai gaji dan tunjangan guru baik ASN dan Non-ASN.
Total Anggaran Kesejahteraan Guru
Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN tahun 2025 akan meningkat menjadi Rp81,6 triliun, ada peningkatan sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: FIX Gaji Guru Gak Jadi Naik! Adanya Kenaikan Kesejahteraan Tunjangan Sertifikasi?
Kenaikan Gaji Guru ASN
Guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok untuk golongan-golongan ASN sebagaiman telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
seterusnya sampai IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Sementaran, tunjungan Guru non-ASN atau honorer akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Hal ini dikarenakan adanya program sertifikasi guru, sehingga tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar
Pemerintah juga menargetkan agar 1.932.666 guru memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025, meningkat dari 63% pada tahun 2024 dengan peningkatan 650 guru yang bersertifikat.
Baca Juga: Sumringah! Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Jadi Angin Segar, Segini Nominal Lengkap Golongan I- IV
Dengan demikian, kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.***