AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Mulai Januari 2025, tunjangan profesi guru (TPG) bagi 227.147 guru bukan ASN resmi naik sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Meski Baterai Kecil, Samsung S25 Edge Tetap Worth It? Pas untuk Harian dan Gaming Stabil
Tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan terhadap guru bersertifikat pendidik sebagai wujud pengakuan atas profesionalitas mereka.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menag Nasaruddin dalam rilis yang diterima AYOJAKARTA.COM. Total penerima manfaat kebijakan ini terdiri dari:
- 196.119 guru madrasah (Ditjen Pendidikan Islam)
- 17.240 guru Pendidikan Agama Islam (Ditjen Pendidikan Islam)
- 12.432 guru Kristen (Ditjen Bimas Kristen)
- 856 guru Katolik (Ditjen Bimas Katolik)
- 220 guru Buddha (Ditjen Bimas Buddha)
- 280 guru Hindu (Ditjen Bimas Hindu)
Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapel kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.
Baca Juga: Anti Galau! Poco F7 vs iQOO Neo 10: Beda Tipis di Gaming, Unggul Mana di Fitur Lain?
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” sebut Menag.
Langkah afirmatif ini menandai keberpihakan negara terhadap guru non-ASN yang belum disetarakan dengan PNS dalam hal jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik.
Kemenag telah menginstruksikan kepada seluruh Kanwil di Indonesia untuk segera menyosialisasikan aturan baru ini dan mempercepat pencairan TPG.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.
Kemenag juga menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan pencairan tunjangan berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk menjadi teladan dan membina peserta didik dengan lebih optimal—baik secara akademis maupun spiritual.***