Pendidikan

Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Dimulai dengan Sasaran 155.652 Orang, Simak di Sini Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri!

Oleh: Desi Kris Kamis 18 Sep 2025, 18:49 WIB
Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 3 dimulai. (Sumber: ppg.kemendikdasmen.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Pendidikan Profesi Guru atau PPG tahap 3 kini sudah dimulai.

PPG tahap 3 ini akan menyasar kepada 155.652 orang dengan beberapa syarat yaitu terdaftar di Dapodik, belum punya sertifikat pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada 2023/2024 dan bidang studi tersedia di LPTK Penyelenggara.

Pengumuman palaksanaan PPG tahap 3 ini disampaikan melalui akun Instagram @kemendikdasmen, Kamis (18/9/2025) sore.

"Halo, #SobatBelajar! Kemendidksamen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mengadakan PPG Tahap 3 dengan sasaran 155.652 orang," tulis pengumuman tersebut.

Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing

peserta PPG.

Dengan pelaksanaan PPG tahap 3 ini, peserta diminta untuk terus memantau status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi

SIMPKB atau INFO GTK.

Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, bisa

melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau

memperbaiki secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG tahap 3 tahun 2025 dikutip dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id:

1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11-16 September 2025

2. Lapor Diri: 20-25 September 2025

3. Orientasi di LPTK: 29 September 2025

4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 29 September-10 November 2025

5. Pendaftaran UKPPPG: 1-11 November 2025

Berkas lapor diri yang harus disiapkan:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari

Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Untuk informasi lebih lanjut peserta PPG tahap 3 bisa cek melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/pelaksanaan-ppg-bagi-guru-tertentu-tahap-3-tahun-2025.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris