AYOJAKARTA.COM -- Informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PIP Kemdikbud tahun 2024.
KPM PIP Kemdikbud yang masuk dalam SK Nominasi Penerima Tahap I tahun 2024 wajib berhati-hati. Hal ini karena bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa saja dibatalkan.
Pembatalan bantuan PIP Kemdikbud ini terjadi karena para siswa siswi yang masuk dalam SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening simpel ke bank penyalur.
Baca Juga: Bantuan Sosial PIP Cair Bulan September 2024, tapi Khusus Syarat Ini
Bantuan PIP Tahap I 2024 ini banyak siswa siswi yang tidak melakukan aktivasi rekening simpel ke bank penyalur, padahal ini menjadi syarat utama agar bantuan pendidikan ini bisa disalurkan.
Perlu diketahui bahwa bank penyalur untuk setiap jenjang pendidikan ini berbeda-beda, untuk jenjang pendidikan SD-SMP di BRI, SMA-SMK sederajat di BNI dan khusus Provinsi Aceh di Bank BSi.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Puslatdik Kemendikbudristek akan ada batas waktu terakhir proses aktivasi buku rekening simpel milik siswa siswi.
Baca Juga: PIP September 2024 Telah Disalurkan, Hati-hati Siswa Kategori Berikut Bisa Gagal Cair Bulan Ini
Apabila siswa siswi melakukan aktivasi buku rekening simpel melebihi batas akhir yang telah ditentukan, maka kepesertaannya sebagai penerima PIP Kemdikbud bisa dibatalkan.
Dana bantuan PIP untuk penerima yang sudah dibatalkan ini nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Maka dari itu, bagi siswa siswi yang tidak melakukan aktivasi rekening simpel sampai batas waktu yang telah ditentukan dana bantuannya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: PIP atau Program Indonesia Pintar Ternyata Bisa Terjadi Pembatalan Penerima, Ini Penyebabnya
Sementara itu, pada pencairan di bulan September 2024 dikhususkan bagi siswa siswi yang masuk SK Nominasi dan bukan kelas akhir, melainkan di kelas berjalan seperti kelas 1-5 SD, kelas 7-8 SMP dan kelas 10-11 SMA.
Untuk siswa siswi yang masih dalam kelas berjalan dan masuk dalam SK Nominasi diharapkan segera melakukan aktivasi rekening simpelnya.
Batas akhir masa aktivasi rekening simpel untuk siswa siswi kelas berjalan yaitu sampai 31 Desember 2024.
Perlu diingat jika aktivasi dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka kemungkinan bantuan akan dikembalikan ke kas negara sangat besar.
Hal ini justru akan merugikan bagi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) it sendiri.
Sementara bagi siswa siswi yang masuk dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi lebih dari tanggal 30 Juni, maka proses pencairan PIP akan masuk di tahap ke 3 sekitar bulan Oktober, November atau Desember.
Bantuan PIP yang akan cair di bulan September ini merupakan peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening simpel terakhir di tanggal 30 Juni 2024.
Adapun nominal bantuan PIP yang akan diterima oleh peserta didik ini memiliki jumlah yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Baca Juga: Hati-hati! Bantuan PIP 2024 Bisa Batal Cair kepada Siswa yang Melewatkan Hal Ini
Peserta didik jenjang SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000per tahun, jenjang SMP sebesar Rp 750.000 per tahun dan jenjang SMA sederajat sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Demikian informasi mengenai bantuan pendidikan PIP Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***