AYOJAKARTA.COM -- Informasi terkait pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa disimak dalam artikel ini.
Para penerima bantuan PIP, khususnya yang masuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024 harus berhati-hati.
Karena bantuan PIP bisa dibatalkan dan gagal cair jika tidak segera melakukan beberapa hal yang telah menjadi ketentuan.
Baca Juga: Hati-hati! Bantuan PIP 2024 Bisa Batal Cair kepada Siswa yang Melewatkan Hal Ini
Perlu diketahui bahwa untuk bantuan PIP tahap pertama tahun 2024 ada cukup banyak penerima bantuan PIP yang dibatalkan kepesertaannya.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Selasa 24 September 2024, penerimaan PIP dibatalkan kepesertaannya dikarenakan siswa tersebut telah masuk dalam SK nominasi tetapi tidak melakukan aktivasi rekening simpel ke bank penyalur hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Nah bagi siswa-siswi penerima bantuan PIP yang masuk dalam SK nominasi penerima PIP agar bantuannya cair, maka harus melakukan aktivasi rekening simpel ke bank penyalur.
Untuk jenjang SD dan SMP sederajat di Bank BRI, sementara untuk SMA/SMK sederajat di Bank BNI. Khusus untuk penerima PIP di Provinsi Aceh di Bank BSI.
Biasanya setiap ada surat yang terbit dari pihak Puslapdik Kemendikbudristek ada batas waktu terakhir proses aktivasi rekening simpel.
Bagi siswa yang masuk SK nominasi penerima PIP tetapi tidak segera melakukan aktivasi rekening maka kepesertaan PIP akan dibatalkan dan bansos gagal dicairkan dan dana akan dikembalikan ke negara.
Baca Juga: AKHIRNYA! 5 Bansos Cair Minggu Ini, Ada PIP hingga Bantuan Permakanan
Salah satu contohnya adalah siswa SMK di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat tidak melakukan aktivasi rekening simpel di Bank BNI hingga batas akhir yang telah ditentukan, statusnya ‘Dana sudah dikembalikan ke negara’.
Untuk mengetahui apakah kamu masuk kepesertaan penerima PIP tahun 2024 bisa mengeceknya melalui website pip.kemdikbud.go.id.
Adapun pencairan dana PIP di bulan September 2024 ini memang dikhususkan bagi siswa-siswi yang masuk SK nominasi tetapi bukan kelas akhir, seperti kelas 1-5, kelas 7-8, dan kelas 10-11.
Bagi penerima PIP bukan kelas akhir maka bisa segera melakukan aktivasi rekening simpel, berdasarkan surat yang diterima batas akhir aktivasi tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Kenapa Bantuan PIP SD Belum Cair? Ini Cara Cek Status Penerimaan dan Saldo Lewat HP
Jangan sampai melakukan aktivasi rekening simpel lebih dari tanggal yang ditetapkan karena dana bantuan PIP bisa dikembalikan ke kas negara.
Siswa yang merasa telah melakukan aktivasi rekening simpel lebih dari tanggal 30 Juni 2024, contohnya aktivasi rekening di tanggal 23 Agustus 2024 maka proses pencairannya masuk ke tahap ketiga atau sekitar bulan Oktober-Desember 2024.
Untuk saat ini yang dicairkan di bulan September 2024 yaitu siswa-siswi yang dinyatakan masuk SK penerima PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening simpel paling lambat tanggal 30 Juni 2024.***