Pendidikan

Sebelum Mendaftar Peserta Baru atau Pengajuan Bantuan Ulang, Ini yang Wajib Diketahui Soal Peran Sekolah di Program KJP

Oleh: Karseno AJ Minggu 22 Sep 2024, 09:17 WIB
Khusus peserta didik dari tingkat SD hingga SMA, penerima manfaat bantuan program KJP harus memenuhi sejumlah kriteria atau persyaratan.

AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang diterima secara khusus bagi warga Jakarta.

Diperuntukkan khusus bagi siswa-siswi peserta didik dari tingkat SD hingga SMA, penerima manfaat bantuan program KJP harus memenuhi sejumlah kriteria atau persyaratan.

Selain harus memenuhi sejumlah Persyaratan Umum, setiap penerima manfaat KJP juga harus memenuhi Persyaratan Khusus.

Baca Juga: Tambahan SPP KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dari SD/MI hingga SMK, Segini Nominalnya

Kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi oleh untuk bisa melakukan pengusulan penerima baru, atau pengajuan ulang bantuan program KJP bagi yang pernah menerima.

Adapun yang termasuk dalam kategori Persyaratan Umum bagi penerima KJP adalah harus berusia antara 6 sampai dengan 21 tahun.

Selain memenuhi kriteria usia, calon baru atau pengajuan ulang juga harus tercatat sebagai siswa aktif di institusi pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Baca Juga: Status KJP Plus Kamu Tidak Ditemukan dan Bingung Harus Apa? Jangan Khawatir, Ini Dia Caranya! Beserta Jadwal Lengkap Pendaftaran Tahap 2 2024

Calon pendaftar KJP Baru atau pengajuan ulang juga wajib terdaftar sebagai warga Jakarta, yang dibuktikan melalui NIK serta Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk Persyaratan Khusus yang harus terpenuhi oleh calon penerima manfaat bansos KJP adalah sudah tercatat dalam DTKS.

Bansos KJP juga sangat memungkinkan untuk diterima oleh para Anak Panti Asuhan, Anak Disabilitas atau anak dengan kondisi orang tua Disabilitas.

Baca Juga: Cara Mendaftar KJP Plus untuk Sekolah Swasta dengan Situs atau Aplikasi JakEdu, Simak di Sini

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka setiap calon baru atau pengajuan ulang sebagai penerima bansos KJP harus memenuhi kedua persyaratan tersebut.

Berkurangnya atau tidak lengkapnya salah satu dari kedua jenis persyaratan tersebut saat pengajuan baik baru atau ulang, dipastikan akan membawa kegagalan.

Karena itu, salah satu hal paling krusial yang wajib terpenuhi terlebih dahulu oleh warga Jakarta sebelum mengajukan usulan KJP adalah tercatat dalam DTKS.

Untuk bisa tercatat dalam data DTKS, warga Jakarta bisa menghubungi para Pendamping Sosial yang berada di Kelurahan masing-masing wilayah tempat tinggal.

Baca Juga: Rincian Dana Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September untuk PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Berapa?

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, warga Jakarta yang ingin melakukan usulan baru atau pengajuan ulang bisa mengorek informasi terkait program KJP ke pihak sekolah.

Terkait Pembukaan KJP Tahap I Tahun 2024, beberapa pengusul ulang atau calon pendaftar baru KJP banyak menyasar ke pihak sekolah.

Hal tersebut dikarenakan siswa peserta didik yang sudah melakukan pengajuan baru serta pengusulan ulang KJP dinyatakan gagal sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Rincian Biaya Berkala per Bulan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 September dari SD/MI hingga PKBM

Sehubungan dengan Pendaftaran KJP Tahap II Tahun 2024 yang dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober, perlu diketahui peran instansi sekolah dalam program KJP.

Dalam proses pendaftaran KJP tersebut, peran sekolah tidak lain hanya sebatas melakukan verifikasi dan pengusulan data.

Keputusan final menyangkut status kelayakan penerima manfaat bansos KJP berada pada Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial wilayah Jakarta.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil