Pendidikan

Sudah Lolos SPMB Jakarta 2025? Ini Langkah Wajib Lapor Diri yang Harus para CMB Ketahui

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 19 Jun 2025, 15:19 WIB
Jika masih bingung terkait tata cara atau langkah-langkah Lapor Diri SPMB Jakarta 2025

AYOJAKARTA.COM – Pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) telah resmi diumumkan pada 18 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.

Bagi calon murid baru (CMB) yang lolos ke sekolah yang dituju, Langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu lapor diri.

Lapor diri adalah tahap akhir yang wajib dilakukan oleh CMB yang telah dinyatakan diterima di sekolah tujuan melalui proses SPMB Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025, Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? Cek di Sini ya…

Lapor diri hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada setiap jenjang dan jalur penerimaan.

Sebagai informasi, jadwal lapor diri pada SPMB Jakarta 2025 akan dibuka pada 19 Juni (untuk jenjang SD) hingga 4 Juli (bagi jenjang SMA).

Jika tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal, CMB dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti proses SPMB jalur lainnya

Maka dari tiu, para CMB disarankan untuk tidak melewatkan tahapan penting ini. Jika masih bingung terkait tata cara atau langkah-langkah Lapor Diri SPMB Jakarta 2025, bisa simak panduan di bawah ini.

Baca Juga: Mau ke Jakarta Fair 2025 Tanpa Ribet? Ini Rute TransJakarta Langsung ke JIEXPO

Langkah-langkah Lapor Diri SPMB Jakarta 2025

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman resmi SPMB Jakarta di https://spmb.jakarta.go.id25.
  2. Pilih jenjang dan jalur tujuan
  3. Login ke menggunakan Nomor Peserta dan Password yang telah didapatkan saat pendaftaran atau aktivasi akun.
  4. Setelah masuk ke dashboard, cari dan klik tombol Lapor Diri
  5. Cetak tanda bukti lapor diri

Setelah proses lapor diri selesai, sistem akan menyediakan tanda bukti lapor diri. Cetak dan simpan tanda bukti ini sebagai arsip dan bukti sah bahwa Anda telah melakukan lapor diri secara daring.

Perlu dicatat! Setelah lapor diri, CPDB tidak dapat mengikuti proses SPMB di jalur lain atau mengundurkan diri untuk mendaftar di sekolah lain melalui SPMB tahun berjalan. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky