AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB saat ini sedang berlangsung dibuka sejak tanggal 10 hingga 16 Juni 2025.
Pada SPMB Jawa Barat (Jabar) 2025 menghadirkan perubahan signifikan dengan menggantikan sistem zonasi menjadi jalur domisili dengan skema rayonisasi.
Rayonisasi adalah pembagian wilayah penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, tanpa terbatas oleh batas administratif kabupaten atau kota.
Sistem ini memungkinkan calon siswa dari daerah perbatasan seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok dapat mendaftar ke sekolah negeri di Jawa Barat yang paling dekat dengan domisili mereka.
Ketentuan utama skema rayonisasi SPMB Jabar 2025:
Jalur Domisili diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dalam satu rayon atau wilayah dengan sekolah tujuan, dengan kuota sekitar 35% untuk SMA dan 10% untuk SMK.
Selain jalur domisili, rayonisasi juga berlaku untuk jalur afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau berisiko putus sekolah) dan jalur mutasi (bagi siswa yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas kerja).
Dalam proses seleksi penerimaan, calon siswa dapat memilih maksimal 3 sekolah dalam satu tahap pendaftaran, dengan ketentuan memilih 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta (jika memilih swasta).
Baca Juga: Infinix Note 60 Pro+ 5G Segera Debut di Indonesia, Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harganya
Nantinya, Seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili dalam rayon terlebih dahulu. Jika terdapat jarak yang sama pada batas kuota, seleksi dilanjutkan berdasarkan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5, dan jika masih sama, berdasarkan usia tertua.
Rayon ditetapkan melalui musyawarah kerja kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan setempat, sehingga wilayah rayon bisa mencakup lintas kabupaten/kota untuk mengoptimalkan akses Pendidikan.
Singkatnya, skema rayonisasi SPMB Jabar 2025 adalah sistem pembagian wilayah penerimaan siswa baru berdasarkan jarak domisili ke sekolah, menggantikan zonasi, dan berlaku untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi guna memperluas akses dan pemerataan pendidikan di Jawa Barat. ***