AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PKN STAN tahun 2024 akan digelar tanggal 1-5 Agustus 2024.
Sebanyak 8.419 peserta yang akan mengikuti SKD PKN STAN 2024 di lokasi atau titik ujian yang tersebar di beberapa daerah.
Sebelum melaksanakan tes, peserta SKD PKN STAN 2024 wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian mulai dari ketentuan berpakaian hingga aturan yang harus ditaati.
Baca Juga: Pengumuman SKD Sekolah Kedinasan Telah Dirilis, Cek Arti Kode untuk Kelulusan Tahap Selanjutnya
Sebagai informasi, PKN STAN menerima 722 kuota calon mahasiswa baru prodi D-4 Akuntansi Sektor Publik, D-4 Manajemen Aset Publik, dan D-4 Manajemen Keuangan Negara.
Jalur penerimaan seleksi calon mahasiswa baru PKN STAN tahun 2024, dibagi menjadi jalur reguler, pembibitan, dan afirmasi kewilayahan.
Peserta yang berhak mengikuti SKD PKN STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Nomor PENG-56/PKN/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi pada SPMB Program Sarjana Terapan PKN STAN Tahun 2024.
Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat SKD Sekolah Kedinasan
Peserta wajib menyelesaikan sub materi tes SKD PKN STAN 2024 dalam waktu 100 menit, meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lalu apa saja tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta SKD PKN STAN 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://spmb.pknstan.ac.id, hari Selasa (30/7/24), berikut tata tertib dan ketentuan berpakaian yang harus dipatuhi peserta SKD PKN STAN 2024.
1. Peserta wajib melakukan registrasi paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
- Kartu Peserta yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id/.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
2. Dalam hal peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik, peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan peserta wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
Baca Juga: Setelah SKD Sekolah Kedinasan Lanjut Tahap Apa? Cek Alur Seleksi Masing-Masing Sekdin di Sini
3. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.
4. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain).