Pendidikan

Seberapa Siap Kamu Untuk Ikuti Seleksi Kesehatan Sekolah Kedinasan 2024? Persiapkan dari Sekarang!

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 24 Jul 2024, 05:53 WIB
Ilustrasi seleksi kesehatan

AYOJAKARTA.COM - Seleksi kesehatan jadi salah satu tahapan seleksi masuk ke sekolah kedinasan 2024.

Seleksi kesehatan biasanya diikuti oleh peserta yang telah lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi kesehatan merupakan tahap yang wajib diikuti mereka yang ingin lolos masuk sekolah kedinasan.

Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @patriot.muda, Rabu 24 Juli 2024, secara umum seleksi kesehatan di sekolah kedinasan, meliputi :

Baca Juga: Kapal atau Jembatan? Hal Pertama yang Terlihat Menunjukkan Kamu Petualang Atau Lebih Menghargai Stabilitas

1. Riwayat Penyakit (anamnesis):

- riwayat penyakit sekarang

- riwayat penyakit dahulu

- riwayat penyakit keluarga

2. Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan dari kepala sampai dengan kaki

3. Pemeriksaan ketajaman penglihatan dan buta warna

4. Pemeriksaan gigi dan mulut

5. Pemeriksaan penunjang meliputi :

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Satu Penyu Tersembunyi dalam Gambar pantai Ini

- Laboratorium (darah dan urine)

- Darah;

a. Rutin

b. Hepatitis B

c. HIV

d. Seleksi gula darah sewaktu

Baca Juga: 5 Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2023, Bisa jadi Rekomendasi untuk 2024, Merapat!

e. Seleksi fungsi hati

f. Seleksi fungsi ginjal

- Urine

a. urine lengkap

b. tes kehamilan (wanita)

c. narkoba 3 parameter

- pemeriksaan radiologi

- pemeriksaan elektrokardiografi

- pemeriksaan audiometri

- tes kesehatan jiwa

Hal - hal yang perlu diperhatikan pada seleksi kesehatan, diantaranya :

1. tinggi badan sesuai persyaratan, bagi sekdin yang mensyaratkan tinggi badan

2. berat badan ideal, bagi sekdin yang mensyaratkan berat badan

3. aspek yang diuji dalam batas normal

4. tidak ada riwayat asma

5. tidak bertato dan tidak ada bekas tato

6. tidak ada riwayat epilepsi

7. tidak dalam keadaan hamil

8. bebas narkoba

9. tidak ada kelainan yang bersifat fatal yang dapat mengakibatkan penyakit berujung kecacatan dan kematian, kelainan atau penyakit yang dapat membahayakan orang lain (menular) dan dapat mengganggu kegiatan atau aktivitas selama mengikuti pendidikan.***

Baca Juga: Tips Android: Cara Mengubah Format MP4 menjadi MP3 Menggunakan File Manager

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman