Pendidikan

Syarat Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA, Jangan Lupa Sertakan 6 Berkas Scan Ini

Oleh: Wahyu Vitaarum Kamis 27 Jun 2024, 14:21 WIB
PPDB Jakarta 2024

AYOJAKARTA.COM - Lapor diri merupakan proses lanjutan setelah calon siswa telah lolos dalam seleksi PPDB Jakarta 2024.

Pada Kamis, 26 Juni 2024, hari ini, para calon siswa untuk jenjang SMP dan SMA yang lolos seleksi jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024, wajib melakukan lapor diri.

Lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA wajib dilakukan guna memyelesaikan administrasi di sekolah yang dituju.

Untuk itu para calon siswa SMP SMA diharuskan melengkapi beberapa syarat lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.

Baca Juga: SMAN 8 Jakarta Raih Peringkat 5 Nasional! Daftar 20 SMA Terbaik di Jakarta Selatan yang Cocok Jadi Rekomendasi PPDB

Syarat Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA

Adapun syarat lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA yang wajib dipenuhi sebagai berikut ini.

Dalam pengumpulan syarat lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA terbagi menjadi dua jenisnya, yaitu, berkas asli serta berupa scan dan fotocopy.

- Berkas Asli syarat lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024

1. Print out tanda bukti kelulusan PPDB.

2. Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah atau satuan pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: Peluang Diterima Besar! Ini 6 Jurusan S1 Sepi Peminat di Universitas Airlangga (UNAIR) dengan Daya Tampung Paling Banyak Jalur Mandiri 2024

3. Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.

4. Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (Biasanya format sudah disediakan oleh panitia).

5. Isi g-form data siswa baru.

Formulir ini biasanya disediakan oleh sekolah dan harus diisi dengan data lengkap.

- Berkas Scan dan Fotocopy syarat lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024

1. Scan dan fotokopi NISN.

2. Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.

3. Scan dan fotokopi KTP orang tua.

4. Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2, Diprediksi Bakal Cair di Tanggal Ini, Siap-siap Ambil di Bank DKI

5. Fotokopi KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi.

6. Fotokopi piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

7. Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua.

Setelah semua berkas lengkap dapat langsung melakukan proses lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA.

Dalam pelaksanaan lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA dapat dilakukan secara online dengan langsung mengunjungi laman resminya di link berikut ini.

Link lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP SMA http://ppdb.jakarta.go.id

Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses lapor diri PPDB online.

Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Semoga sukses!***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Desi Kris