AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 melalui jalur zonasi di jejang SD, SMP, SMA, SMK membutuhkan pemenuhan persyaratan khusus terkait domisili calon peserta didik.
Menurut Irjen Kemdikbud, keterangan domisili hanya boleh digunakan untuk calon siswa yang berasal dari daerah bencana.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon siswa dari daerah bencana dapat memperoleh prioritas dalam penerimaan di sekolah-sekolah.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 melalui jalur zonasi mengharuskan calon peserta didik dan keluarganya memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Satu diantaranya adalah memiliki domisili yang dapat ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, beberapa Waktu lalu.
"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta, tidak bisa mendaftar", tegas Budi Awaluddin, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Disisi lain, dalam penerapannya, jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 memberlakukan Zona Prioritas 1 hingga 3.
Prioritas untuk Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024:
Zona Prioritas Satu (1):
CPDB yang tinggal di sekitar sekolah, terutama yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, akan mendapat prioritas penerimaan.
Zona Prioritas Dua (2):
CPDB dengan domisili di sekitar lokasi sekolah masuk ke dalam zona prioritas dua, berdasarkan pemetaan jarak antara lokasi domisili dengan sekolah yang dipilih.
Zona Prioritas Tiga (3):
CPDB yang domisilinya berdekatan atau sama dengan kelurahan tempat sekolah berada termasuk dalam zona prioritas tiga. Meskipun tidak seketat zona satu dan dua, zona tiga memberikan prioritas tertentu bagi CPDB.
Penetapan zona-zona prioritas ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi CPDB dalam proses penerimaan di Jakarta.
Baca Juga: Inilah 15 SMAN Terbaik di Bogor, Layak Jadi Referensi Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Dengan demikian, sistem jalur zonasi diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon siswa yang berada di sekitar sekolah untuk diterima.
Tahapan proses seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP dan SMA
Sedangkan untuk tahapan proses seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP SMA sendiri pun hari ini sudah dilakukan pembukaan di hari pertama.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP dan SMA dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2024.
Usai pendafataran kini waktunya para CPDB disarankan untuk melakukan pantauan seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP SMA, yang dapat dilakukan dengan mengakes laman resminya berikut ini, KLIK LINK, website https://ppdb.jakarta.go.id
Untuk pengumuman hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP SMA akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
Kemudian diikuti sesi lapor diri yang direncanakan berlangsung mulai 27 hingga 28 Juni 2024, mendatang.***