Pendidikan

Sudah Lolos Seleksi PPDB Ternyata Bisa Gagal Jika Tidak Melakukan Hal Ini, Apa Itu?

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 24 Jun 2024, 05:39 WIB
Ilustrasi. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berhenti hanya sampai pada pengumuman hasil seleksi.

AYOJAKARTA.COM -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berhenti hanya sampai pada pengumuman hasil seleksi.

Setelah melalui tahapan mulai dari pendaftaran akun, verifikasi, aktivasi akun, pemilihan sekolah, hingga melihat hasil seleksi.

Kini tiba pada tahapan krusial yang terakhir, yaitu lapor diri. Dikutip dari Youtube Eka Nur Aripin, pada Senin, 24 Juni 2024, berikut tahapan dan cara melakukan lapor diri.

Baca Juga: Heboh! Usia 12 Tahun Baru Masuk SD lewat PPDB Jalur Zonasi, Kok Bisa?

Tahapan Lapor Diri

Lapor diri adalah langkah final dalam proses PPDB yang wajib dilakukan oleh peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolah tujuan.

Ketidakpatuhan dalam melakukan lapor diri, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Artinya, peserta didik yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu tidak bisa lagi mengikuti PPDB pada jalur dan tahap berikutnya.

Baca Juga: Siswa Baru SD di Jakarta Jangan Lupa untuk Lapor Diri setelah Lolos PPDB, Ini Rincian Waktunya

Cara Melakukan Lapor Diri

Proses lapor diri kini sudah lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Para peserta didik hanya perlu membuka akun masing-masing melalui handphone, laptop, atau PC dan melakukan lapor diri secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun PPDB.
  2. Pilih opsi lapor diri.
  3. Ikuti petunjuk yang ada hingga proses lapor diri selesai.

Pentingnya Lapor Diri Tepat Waktu

Waktu yang diberikan untuk lapor diri sangat singkat, hanya dua hari. Sebagai contoh, untuk jalur prestasi akademik dan nonakademik, lapor diri dimulai dari tanggal 13 Juni 2024 pukul 00:00 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 14:00.

Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Rekomendasi PPDB 2024! Nomor 1 Diduduki oleh Rangking 3 Nasional Loh..

Melewatkan periode ini, baik karena lupa atau alasan lainnya, berarti peserta didik mengundurkan diri secara otomatis.

Banyak kasus peserta didik yang meminta bantuan pihak ketiga untuk memilih sekolah, yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pemilihan sekolah.

Jika salah memilih dan tidak lapor diri, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut di tahap berikutnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan teliti.

Setelah melakukan lapor diri, proses PPDB secara sistem telah selesai. Peserta didik tidak perlu datang ke sekolah untuk membawa berkas fisik, karena semuanya sudah dilakukan secara paperless.

Baca Juga: Inilah 15 SMAN Terbaik di Bogor, Layak Jadi Referensi Pendaftaran PPDB Jabar 2024

Namun, jika ingin mengenal sekolah atau bertemu dengan guru, peserta didik tetap bisa mengunjungi sekolah.

Ingat, lapor diri adalah tahap krusial dalam PPDB. Jangan sampai melewatkan proses ini karena kelalaian kecil dapat berdampak besar pada masa depan pendidikan.

Bagi yang sudah diterima, selamat! Jadikan perjuangan kalian sebagai motivasi untuk terus berprestasi di sekolah yang baru.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil