Pendidikan

Siswa Baru SD di Jakarta Jangan Lupa untuk Lapor Diri setelah Lolos PPDB, Ini Rincian Waktunya

Oleh: Nadya Donna Putri Minggu 23 Jun 2024, 18:48 WIB
Setelah mendapatkan pengumuman lolos atau tidak, CPDB yang lolos bisa melakukan proses lapor diri.

AYOJAKARTA.COMPPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk siswa SD di Jakarta telah diumumkan. Begitu juga dengan PPDB untuk siswa baru SD di kota lainnya telah diumumkan.

Setelah adanya pengumuman, perlu untuk melakukan lapor diri.

Berikut adalah penjelasan tentang rincian waktu lapor diri untuk siswa SD baru di Jakarta yang lolos PPDB dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jakdisdiktv pada Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga: PIP Tahap 4-40 Cair hingga Rp1,8 Juta, Maaf 2,3 Juta Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tak Bisa Cairkan Bantuan, Ini Solusinya

Lapor Diri setelah Lolos PPDB

CPDB (Calon Peserta Didik Baru) jenjang SD sebelumnya telah mengikuti PPDB melalui beberapa jalur.

Telah terdapat pengumuman lolos untuk CPDB jenjang SD yang melalui jalur afirmasi dan PPDB bersama tahap 2.

Setelah mendapatkan pengumuman lolos atau tidak, CPDB yang lolos bisa melakukan proses lapor diri.

Proses lapor diri ini diadakan pada hari Sabtu dan Senin. Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Sedangkan untuk proses lapor diri yang diadakan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 hanya sampai pukul 14.00 WIB.

CPDB jenjang SD di Jakarta yang lolos PPDB tidak bisa melakukan proses lapor diri pada hari Minggu.

Proses lapor diri dilakukan secara online atau daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan menggunakan internet.

Karena hanya sampai besok, maka untuk peserta CPDB PPDB jenjang SD di Jakarta yang lolos segera melakukan proses lapor diri esok hari yaitu hari Senin, 24 Juni 2024.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana