Pendidikan

Ketentuan SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMA: Cek Juga Tanggal Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

Oleh: Lilia Sari Kamis 22 Mei 2025, 17:12 WIB
Ilustrasi ketentuan SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA.

AYOJAKARTA.COM - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 untuk jenjang SMA akan dimulai bulan Juni 2025.

SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA ini diikuti oleh calon murid baru atau lulusan SMP yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Jalur SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA terdiri dari jalur afirmasi, prestasi (akademik dan nonakademik), domisili, dan mutasi.

Baca Juga: Hore! Semakin Banyak yang Disurvey, KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Berpotensi Terima Bansos hingga Rp3,3 Juta!

Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA dan pemilihan sekolah untuk masing-masing jalur.

Jalur afirmasi dimulai tanggal 16 Juni 2025.

Jalur prestasi dimulai tanggal 16 Juni 2025.

Jalur domisili dimulai tanggal 30 Juni 2025.

Jalur mutasi dimulai tanggal 16 Juni 2025

Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @jakdisdiktv, berikut ketentuan SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA.

Baca Juga: Daya Tampung Sebanyak 6.178 Kursi, Kapan Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Sekolah Swasta Jenjang SMP, SMA, dan SMK?

1. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024.

2. Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 16 Juni 2024 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan.

3. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju.

3. CMB yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Umumkan Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2025, Lengkap dengan Tahapan Penetapan Awal Dzulhijjah 1446 H

4. Status FAMILI dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, maka dapat disetujui untuk mengikuti PMB.

5. Status FAMILI yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, atau status LAINNYA, dapat disetujui untuk mengikuti PMB jika:

a. Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan, atau

b) Surat Keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB, seperti meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.

6. Dokumen lainnya sesuai ketentuan pendaftaran masing-masing jenjang dan jalur.

Demikian adalah ketentuan SPMB Jakarta 2025 jenjang SMA.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky