Pendidikan

Minat Daftar Sekolah Kedinasan yang Ditutup 9 Hari Lagi? Jangan Lakukan 9 Kesalahan Ini, Berisiko Tak Lolos Seleksi Administrasi

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 04 Jun 2024, 13:01 WIB
Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka mulai tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka mulai tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

Bagi peserta yang berminat mendaftar sekolah kedinasan 2024, dapat melakukan pendaftaran resmi di laman https://dikdin.bkn.go.id dan portal sekdin masing-masing.

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 dibuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat dari berbagai latar belakang pendidikan.

Sekolah kedinasan menjadi salah satu tujuan para lulusan SMA/SMK sederajat untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Walaupun tingkat persaingan yang sangat tinggi tidak menyurutkan minat para pendaftar untuk mendaftar sekolah kedinasan.

Jenjang karir terbaik bisa didapatkan oleh lulusan dari sekolah kedinasan misalnya bekerja di Kementerian, Lembaga Pemerintahan hingga menjadi Aparatur Sipil Negara.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan secara resmi kuota penerimaan calon mahasiswa baru melalui sekolah kedinasan tahun 2024 mencapai 3.445 Formasi.

Baca Juga: Banyak yang Gak Tahu! Ratusan Pelamar Sekolah Kedinasan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ternyata Ini 5 Penyebab Kesalahannya

Berikut rinciannya:

- PKN STAN: 722 kuota
- IPDN: 721 kuota
- Polstat STIS: 355 kuota
- Poltek SSN: 105 kuota
- STIN: 400 kuota l
- Sekdin Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim): 400 kuota
- Sekdin Kemenhub: 622 kuota
- STMKG: 120 kuota

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 akan ditutup pada tanggal 13 Juni 2024.

Baca Juga: Mantap, Ada 8 Sekolah Kedinasan GRATIS Ikatan Dinas Langsung Kerja, Kamu Tertarik Masuk Tahun 2024 Ini?

Berikut jadwal pelaksanaan sekolah kedinasan tahun 2024, dikutip berdasarkan unggahan video di kanal YouTube #ASNPelayanPublik pada Selasa, 4 Juni 2024:

- Pengumuman Seleksi: 14-28 Mei 2024

- Pendaftaran Seleksi: 15 Mei-13 Juni 2024

- Seleksi Administrasi: 15 Mei-17 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 18-20 Juni 2024

- Penarikan Data Final: 21-23 Juni 2024

- Penarikan Kode Billing PNBP: 24-26 Juni 2024

- Pembayaran PNBP: 27 Juni-5 Juli 2024

- Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP: 6-8 Juli 2024

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 9-12 Juli

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD: 13-17 Juli 2024

- Pelaksanaan SKD: 16 Juli-6 Agustus 2024

- Pengolahan nilai SKD: 23 Juli-9 Agustus 2024

- Pengumuman hasil SKD: 10-13 Agustus 2024

- Pembuatan Kode Billing PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 14-15 Agustus 2024

- Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 16-22 Agustus 2024

- Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 23-24 Agustus 2024

- Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 25-26 Agustus 2024

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 27-29 Agustus 2024

- Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 30-31 Agustus 2024

- Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT: 14 Agustus-12 September 2024

- Input Hasil Seleksi Lanjutan Non CAT BKN ke SSCASN: 13-27 September 2024

- Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga: 26-30 September 2024.

Bagi peserta yang baru ingin mendaftar sekolah kedinasan maka sebaiknya menghindari beberapa kesalahan yang bisa menyebabkan kegagalan di dalam seleksi administrasi.

Baca Juga: Sudah Ada 39.331 Pelamar! Ini 5 Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat, Ada yang Baru 4 Pendaftar

Dikutip dari unggahan Instagram @aymangayu, Selasa, 4 Juni 2024, berikut kesalahan yang harus dihindari agat tidak gagal dalam seleksi administrasi:

1. Menggunakan materai palsu (ambil dari internet).

2. Menggunakan materai secara berulang pada all dokumen yang akan diunggah.

3. Tidak peduli akan perbedaan data di identitas baik KK, KTP, Akta Lahir, maupun ijasah terakhir.

4. Memakai warna tinta untuk tanda tangan yang tidak sesuai dengan instruksi.

5. Menggunakan tanda tangan berbentuk scan padahal persyaratan harus menggunakan tanda tangan basah.

6. Membuat format sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

7. Scan dokumen asal asalan biasanya menggunakan handphone sehingga ketika ukuran terlalu besar dan akan diturunkan kapasitas kb-nya maka menjadi blur atau tidak terbaca

8. Scan dokumen hasil fotokopi dari dokumen aslinya atau memfoto dokumen asli dan seolah-olah seperti scan.

9. Kesalahan dalam pengisian surat pernyataan persetujuan orang tua wali.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana