AYOJAKARTA.COM -- Berdasarkan jadwal, pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 akan ditutup pada 13 Juni 2024 mendatang.
Pemerintah di tahun 2024 ini membuka CPNS jalur kedinasan dengan total 3.445 kuota yang terdiri sekolah kedinasan PKN STAN hingga POLTEK SSN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merilis update jumlah pelamar sekolah kedinasan per tanggal 1 Juni 2024 pukul 08.24.
Ada sebanyak 61.585 peserta yang memilih sekolah kedinasan, jumlah tersebut merupakan total pelamar di 23 sekolah kedinasan.
Adapun sebanyak 39.331 pelamar sekolah kedinasan sudah submit, dengan 15.498 pelamar dinyatakan sudah terverifikasi dan memenuhi syarat (MS).
Ternyata hingga tanggal 1 Juni 2024, ada sebanyak 860 pelamar sekolah kedinasan yang sudah submit dan terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika hal ini terus berlanjut, maka peserta yang terverifikasi tidak memenuhi syarat alias TMS bisa gagal lolos masuk sekolah kedinasan.
Baca Juga: Jumlah Pelamar di 10 Sekolah Kedinasan Per Awal Juni 2024
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kejarkedinasan pada Senin 3 Juni 2024, berikut kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan TMS di sekolah kedinasan.
1. Kesalahan
Adanya perbedaan data identitas seperti KTP/KK/ijazah/Akta Kelahiran
Seharusnya
- Lakukan pengecekan/pengubahan data jika ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian
- Ubah identitas yang tidak sesuai dengan data sebenarnya ke Disdukcapil terdekat
2. Kesalahan
- Scan dokumen tidak terbaca, beberapa peserta mungkin saja melakukan scanning document secara asal dan tidak teliti.
- Contoh: scan menggunakan HP atau memfoto dokumen, menggunakan dokumen fotokopi dan bukan asli saat melakukan scan yang mengakibatkan dokumen tidak terbaca dengan jelas, atau bisa juga karena ukuran file tidak sesuai.
Baca Juga: Berencana Masuk Sekolah Kedinasan? Simak 4 Rekomendasi Tempat Bimbel Kedinasan Yang Bisa Kamu Coba
Seharusnya
- Lakukan proses scan dokumen sebaiknya menggunakan mesin scanning yang baik sehingga format dokumen data yang diinginkan sesuai dengan syarat.
- Kompres ukuran file ke ukuran yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kesalahan
- Menggunakan materai palsu (ambil dari Google).
- Menggunakan materai yang sama secara berulang pada beberapa dokumen yang berbeda.
Seharusnya
- Gunakan materai yang asli dan baru.
- Gunakan materai yang berbeda pada masing-masing dokumen sesuai dengan peruntukannya.
4. Kesalahan
- Menandatangani dokumen secara asal dan tidak sesuai dengan ketentuan.
- Contoh: menggunakan tinta berwarna selain hitam, menggunakan scan tanda tangan bikan tanda tangan basah asli.
Seharusnya
- Lakukan proses penandatanganan dokumen sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
- Misalnya: tanda tangan basah dengan pulpen tinta berwarna hitam.
5. Kesalahan
- Mengupload dokumen surat lamaran/surat pernyataan/pakta integritas dengan format yang dibuat sendiri (bukan format yang diberikan).
Seharusnya
- Gunakan format sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh instansi yang dilamar.
- Upload dokumen sesuai instruksi, misalnya diketik atau tulis tangan.
Selain itu pastikan untuk surat pernyataan orang tua atau wali Sekdin Kemenkumham jangan sampai terbalik antara data orang tua dengan data pendaftar.***