Pendidikan

4 Ketentuan PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta, Ternyata Ada Aturan tentang Domisili

Oleh: Nadya Donna Putri Minggu 02 Jun 2024, 16:31 WIB
4 Ketentuan PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta, Ternyata Ada Aturan tentang Domisili

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB segera dilaksanakan bulan ini untuk berbagai jenjang pendidikan.

Salah satu jenjang pendidikan yang terdapat proses PPDB adalah jenjang SMA. Salah satu daerah yang mengadakan PPDB yaitu DKI Jakarta.

Berikut adalah 4 ketentuan PPDB jenjang SMA di DKI Jakarta yang ternyata ada aturan tentang domisili dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jakdisdiktv pada Minggu, 2 Juni 2024:

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK, Patut Dijadikan Pilihan pada PPDB 2024!

1. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti PPDB tahun ajaran 2024/2025 di DKI Jakarta untuk jenjang SMA adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu juga tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.

2. KK Berlaku

KK milik CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 karena perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, masih bisa berlaku atau dapat digunakan untuk PPDB.

Baca Juga: Referensi PPDB 2024: Inilah 7 SMP Terbaik di Kota Surabaya Berdasarkan Nilai IIUN Tertinggi dan Konsisten Selama 6 Tahun

Sehingga apabila perubahan KK bukan karena perpindahan domisili, maka KK tersebut masih berlaku dan bisa digunakan.

3. Telah Diverifikasi

KK yang dimaksud dalam 2 poin sebelumnya telah diverifikasi. KK telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang pendidikan.

4. Tidak Terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

CPDB yang mengikuti PPDB tahun 2024/2025 tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Itulah 4 ketentuan PPDB jenjang SMA di DKI Jakarta yang ternyata ada aturan tentang domisili. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil