AYOJAKARTA.COM — Sekolah kedinasan atau sering disebut dengan sekdin merupakan pilihan pendidikan yang banyak diminati oleh calon mahasiswa di Indonesia.
Sekolah-sekolah ini menawarkan berbagai keunggulan, termasuk biaya pendidikan yang terjangkau, jaminan pekerjaan setelah lulus, dan pendidikan yang berkualitas.
Namun, untuk dapat masuk ke sekolah kedinasan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, salah satunya adalah kondisi kesehatan, termasuk kesehatan mata.
Mata minus atau miopia adalah kondisi umum di mana seseorang mengalami kesulitan melihat objek yang jauh.
Kondisi ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk sekolah kedinasan, mengingat beberapa institusi memiliki standar kesehatan yang ketat.
Pertanyaannya, apakah seseorang dengan mata minus masih memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah kedinasan?
Berikut informasi dikutip dari akun Instagram @studikedinasan.id berkaitan dengan persyaratan kondisi mata untuk masuk ke sekolah kedinasan tahun 2024.
Baca Juga: Top 5 Pelamar Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Peringkat 1 Capai 5.693 Pendaftar!
1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
PKN STAN tidak menetapkan persyaratan khusus terkait kondisi mata.
Calon mahasiswa tidak perlu khawatir mengenai batas maksimal untuk mata minus, plus, silinder, ataupun buta warna.
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Calon mahasiswa IPDN tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Hal ini menunjukkan bahwa IPDN mengharuskan kondisi mata normal tanpa bantuan alat bantu penglihatan.
3. Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)
Polstat STIS memiliki toleransi untuk calon mahasiswa yang memakai kacamata dengan ukuran maksimal 6 dioptri.
Selain itu, calon mahasiswa tidak boleh buta warna, memastikan bahwa mereka memiliki penglihatan yang cukup baik untuk mengikuti pendidikan statistik.
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Calon mahasiswa STIN harus memenuhi persyaratan tidak buta warna dan boleh berkacamata dengan batas maksimal 1 dioptri baik plus maupun minus.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa STIN memerlukan penglihatan yang cukup baik, namun masih memberikan toleransi untuk penggunaan kacamata ringan.
5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Poltek SSN mengharuskan calon mahasiswa untuk tidak buta warna, baik parsial maupun total.
Selain itu, tidak ada batasan untuk minus atau plus pada mata, memberikan fleksibilitas lebih kepada calon mahasiswa yang memerlukan kacamata dengan resep tertentu.
6. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Imigrasi (Poltekim/KIP)
Poltekim /KIP menetapkan bahwa calon mahasiswa tidak boleh buta warna dan tidak diperbolehkan memakai kacamata atau softlens.
Hal ini berarti calon mahasiswa harus memiliki penglihatan normal tanpa bantuan alat.
7. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub)
Calon mahasiswa di sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan diharuskan memiliki penglihatan normal dan tidak boleh buta warna, baik parsial maupun total.
Persyaratan ini penting untuk memastikan keamanan dan ketepatan dalam pekerjaan di bidang perhubungan.
8. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG mengharuskan calon mahasiswa untuk tidak buta warna dan memiliki batasan berkacamata lensa spheris maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D.
Persyaratan ini menunjukkan kebutuhan akan penglihatan yang baik untuk mempelajari dan bekerja dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Memenuhi persyaratan kondisi mata adalah bagian penting dari proses seleksi masuk sekolah kedinasan.
Calon mahasiswa harus memeriksa dan memastikan bahwa kondisi mata mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi.***