Pendidikan

Juknis PPDB 2024 SMA-SMK Sederajat DKI Jakarta, Ini Aturan Terbaru Penerimaan Jalur Zonasi, Kuota Diterima Semakin Besar?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 31 Mei 2024, 16:09 WIB
Ilustrasi. Menjelang PPDB 2024, perhatian para orang tua dan calon siswa tertuju pada daftar SMA terbaik, termasuk di Jakarta Pusat.

AYOJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024/2025 di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan resmi dibuka mulai bulan Juni mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Banyak calon siswa-siswi yang mendaftar PPDB 2024 di wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui jalur zonasi.

Melihat banyaknya permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru melalui jalur zonasi, pemerintah akhirnya membuat kebijakan baru

Sebagai informasi, dasar hukum pelaksanaan PPDB tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Terkait hambatan pelaksanaan PPDB tahun 2023 terutama untuk penerimaan calon peserta didik melalui jalur zonasi, Kemendikbudristek resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.

Apakah kebijakan terbaru terkait pelaksanaan PPDB 2024 untuk penerimaan CPDB (Calon Peserta Didik Baru) jalur zonasi?

Penerimaan jalur zonasi menjadi salah satu pilihan peserta didik ketika mendaftar PPDB DKI Jakarta tahun 2024.

Jalur Zonasi atau pembagian wilayah Calon Peserta Didik ditetapkan berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD-SMA/SMK sederajat di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk menentukan titik ordinat Calon Peserta Didik yang lolos PPDB 2024 ditentukan berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun.

Hal ini dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Terdapat perbedaan signifikan terkait kuota penerimaan jalur zonasi dari tahun 2023 dan 2024. Aturan CPDB atau peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.

Hal ini ditetapkan berdasarkan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.

Baca Juga: Juknis PPDB 2024 SMA-SMK Sederajat DKI Jakarta, Ini Aturan Terbaru Penerimaan Jalur Zonasi, Kuota Diterima Semakin Besar?

Sedangkan ketentuan terbaru kuota penerimaan jalur zonasi PPDB 2024 tahun 2024 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:
- Jenjang SD sederajat minimal 70%
- Jenjang SMP sederajat minimal 50%
- Jenjang SMA/SMK paling sedikit minimal 50%.

Dengan adanya aturan minimal tersebut, maka terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait kuota penerimaan paling minimal untuk jalur zonasi tahun 2024 dari tahun sebelumnya yaitu minimal 70%.

Hal ini berarti penerapan jalur zonasi PPDB 2024 khususnya untuk SD sederajat ini diperbolehkan 75-80% bahkan semuanya menggunakan sistem penerimaan jalur zonasi.

Penerapan kuota minimal jalur zonasi dibuat agar meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2024 seperti yang terjadi sebelumnya.

Untuk besaran daya tampung melalui jalur zonasi, pemerintah daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2024

Dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id pada Jumat, 31 Mei 2024, berikut persyaratan untuk jalur zonasi jenjang SD-SMA/SMK sederajat PPDB DKI Jakarta tahun 2024:

- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

- Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi.

- Perubahan KK yang dimaksud, meliputi penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau KK hilang atau rusak

- Jika ada perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana